Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Kemenag Berau Musnahkan 723 Buku Nikah Rusak dan Tak Berlaku

TANJUNG REDEB, BorneoPost  – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau memusnahkan sebanyak 723 dokumen administrasi pernikahan yang sudah tidak berlaku dan mengalami kerusakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono. Rabu (17/6/2026).

Ratusan dokumen yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah dan duplikat buku nikah yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pengamanan dokumen negara sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan administrasi pernikahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan administrasi dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dokumen negara.

“Pemusnahan buku nikah ini dilakukan agar tidak disalahgunakan serta untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara,” ujarnya.

Menurut Kabul, buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap dokumen yang sudah rusak, salah cetak, atau tidak dapat digunakan lagi wajib dimusnahkan melalui prosedur yang benar. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, khususnya pada layanan pencatatan pernikahan.

“Kami ingin memastikan seluruh administrasi pernikahan di Kabupaten Berau tertata dengan baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengamanan dokumen seperti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur terkait penataan dan pengamanan dokumen administrasi nikah di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

Selain sebagai bentuk pengamanan arsip negara, pemusnahan buku nikah juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Kemenag Berau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh dokumen administrasi pernikahan dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Exit mobile version