Abdul Manan: Kemerdekaan Pers Tidak Bisa Berdiri Sendiri

SAMARINDA, BorneoPost– Kemerdekaan pers di Indonesia tidak cukup hanya diukur dari terbukanya ruang berekspresi. Di balik itu, terdapat persoalan lain yang ikut menentukan kualitas pers nasional, yakni profesionalisme jurnalis dan keberlangsungan bisnis media.

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konvensi Media Siber di serangkaian acara Hari Wartawan Legend Bedapatan ke-4 yang berlangsung di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Sabtu (13/6/2026).

Dalam pemaparannya, Abdul Manan menekankan bahwa ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan apabila ingin menciptakan ekosistem media yang sehat.

Menurutnya, pers yang merdeka membutuhkan jurnalis yang bekerja secara profesional. Di saat yang sama, media yang sehat secara bisnis juga menjadi faktor penting agar independensi pemberitaan tetap terjaga.

“Kalau medianya tidak tumbuh dengan baik, ruang kemerdekaan bisa terganggu. Tapi kalau jurnalisnya tidak profesional, kemerdekaan juga kehilangan makna,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi pers saat ini dapat dibaca melalui sejumlah indikator, mulai dari indeks kemerdekaan pers, tingkat keamanan wartawan, hingga praktik-praktik yang memengaruhi independensi kerja jurnalistik.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masih munculnya praktik swasensor di kalangan wartawan. Kondisi tersebut terjadi ketika jurnalis memilih membatasi atau tidak menerbitkan informasi tertentu karena mempertimbangkan tekanan, risiko, atau situasi tertentu.

Menurut Abdul Manan, fenomena itu menjadi sinyal bahwa kebebasan pers tidak hanya berbicara soal aturan hukum, tetapi juga rasa aman dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya penggunaan jalur pidana maupun gugatan perdata terhadap produk jurnalistik yang dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap perusahaan pers.

“Efeknya bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menciptakan rasa takut dan memengaruhi keberanian media dalam melakukan peliputan,” katanya.

Pada aspek profesionalisme, Abdul Manan menyebut tingginya jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers menjadi cerminan bahwa kualitas praktik jurnalistik masih perlu diperkuat.

Mayoritas persoalan yang dilaporkan, lanjut dia, berkaitan dengan akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan penerapan kode etik jurnalistik.

Karena itu, Dewan Pers terus mendorong peningkatan kapasitas wartawan melalui penguatan kompetensi dan penegakan standar profesi.

Ia menegaskan, menjaga masa depan pers Indonesia tidak cukup hanya melalui perlindungan kebebasan berekspresi, tetapi juga memastikan wartawan bekerja secara profesional dan media memiliki fondasi bisnis yang sehat.

“Kalau ingin memperbaiki kondisi pers, maka tiga hal ini harus berjalan bersama: kemerdekaan, profesionalisme, dan keberlanjutan media,” tutupnya.

Exit mobile version