TANJUNG REDEB, BorneoPost – Polemik dugaan belasan perumahan yang belum mengantongi perizinan di Kabupaten Berau terus bergulir. Setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau mengungkap adanya sejumlah proyek perumahan yang diduga bermasalah secara administrasi, salah satu pengembang yang namanya ikut disebut dalam daftar tersebut akhirnya angkat bicara.
Arif, pengembang Perumahan Winanda, membantah anggapan bahwa seluruh proyek yang dikembangkannya tidak memiliki izin. Ia menegaskan, Perumahan Winanda 1 hingga Winanda 9 telah dibangun sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Winanda 1 sampai 9 itu lengkap semua IMB-nya. Bisa dicek langsung ke dinas perizinan. Semua ada dan sudah melalui proses yang berlaku saat itu,” tegas Arif saat dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan yang saat ini mencuat tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi perizinan bangunan yang terjadi secara nasional, yakni peralihan dari sistem IMB menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Arif menjelaskan, sejumlah proyek yang dibangun pada masa transisi tersebut memang masih berada dalam proses penyesuaian administrasi. Namun, kondisi itu tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pembangunan tanpa izin.
“Pada saat itu proses peralihan IMB ke PBG memang belum berjalan optimal. Bahkan SDM yang memahami mekanisme penerbitannya juga masih terbatas. Karena itu proses penyesuaian berjalan bertahap,” ujarnya.
Tak hanya membantah persoalan izin, Arif juga mempertanyakan pernyataan Disperkim yang sebelumnya mengaku telah melakukan pemanggilan maupun komunikasi dengan sejumlah pengembang terkait perizinan.
Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima surat resmi yang secara khusus membahas perizinan Perumahan Winanda.
“Kalau surat pemanggilan resmi terkait izin perumahan, saya tidak pernah menerima. Kalau komunikasi melalui telepon memang pernah ada, tetapi bukan membahas izin perumahan,” katanya.
Arif menjelaskan, komunikasi yang dimaksud berkaitan dengan konfirmasi status lahan kapling miliknya di wilayah Gunung Tabur yang dikaitkan dengan rencana pembangunan jalan yang diajukan RT setempat.
“Itu soal lahan kapling lama di Gunung Tabur, bukan soal izin perumahan. Jadi perlu saya luruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menilai pengawasan terhadap pengembangan perumahan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, lembaga perbankan juga memiliki mekanisme verifikasi yang cukup ketat sebelum memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen maupun pengembang.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh pengembang yang masuk dalam daftar Disperkim langsung dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
Bahkan, Arif mengklaim pihaknya termasuk salah satu pengembang yang telah mengantongi dokumen PBG untuk beberapa proyek pengembangan yang dijalankan.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, saya rasa belum banyak developer yang sudah memiliki PBG. Bahkan bisa jadi kami termasuk yang sudah lebih dulu mengurus dan memilikinya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan apabila pemerintah membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Arif juga berharap pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan dibandingkan langsung membuka persoalan administrasi ke ruang publik sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap masing-masing proyek.
Menurutnya, setiap kawasan perumahan memiliki status administrasi dan tahapan pembangunan yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.
“Harusnya developer dibantu dan dibina. Pemerintah perlu jemput bola dan hadir mencari solusi, bukan hanya menunggu di kantor. Kami kecewa jika persoalan administrasi langsung disampaikan ke publik tanpa pengecekan yang komprehensif,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh proyek yang masuk dalam daftar sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan. Sebab, menurutnya, kondisi setiap pengembangan perumahan memiliki karakteristik dan proses administrasi yang berbeda-beda.
Polemik ini pun membuka ruang evaluasi terhadap proses transisi perizinan dari IMB ke PBG yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha properti di daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memastikan kepatuhan regulasi, sementara para pengembang berharap adanya kepastian hukum dan pendampingan dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang berlaku.
