TANJUNG REDEB,Borneo Post – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah memperingatkan seluruh satuan pendidikan daik jenjang TK, SD , hingga SMP untuk tidak melakukan pungutan dengan menentukn tarif tertentu.
Dikatakannya, saat ini seluruh sekolah negeri gratis bagi masyarakat Indonesia, termasuk yang ada di Kabupaten Berau.
“Penarikn dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya, Kamis (6/6/2024)
Memang kata mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau ini, sumbangan bisa dilakukan melalui komite sekolah. Dengan catatan, penarikan sumbangan tersebut harus disepekati dan dilakukan secara suka rela.
Dirinya mencontohkan, ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah. Namun realisasinya, memerlukan tambahan dana sekian. Komite sekolah, bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya. Hanya, sifatnya suka rela tidak ada pemaksaan.
“Itu bisa. Karena sudah dirapatkan sebelumnya bersama orang tua siswa dan pihak sekolah. Tapi, sumbangannya juga tidak boleh mematok nominal tertentu. Kalau ada yang mematok sumbangan harus sekian, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Kemudian ditegaskannya, para wali ataupun orangtua siswa kata dia, juga berhak menolak memberi sumbanga jika tidak memiliki uang.
Karena menurutnya, tidak semua orangtua siswa memiliki tingkat ekonomi mampu. Apalagi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan sekolah gratis, dengan tujuan orangtua siswa tidak lagi merasa terbebani.
“Namanya sumbangan, kita memberi sesuai kemampuan. Mereka juga berhak menolak, dan tidak memberi sumbangan apabila tidak memiliki uang. Jadi tidak ada paksaan di dalamnya,” terangnya.
Dirinya juga mengimbau, agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun. Termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau.
“Silakan diusulkan. Tapi memang, untuk realisasinya membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Reporter: Arifin Saidi
