Tanjung Redeb,BorneoPost- Kalau berbicara terkait demo petani sawit mandiri kemarin, menyatakan ada oknum anggota DPRD Berau, jangan berlindung dibalik kepentingan masyarakat terkait aturan PT BAA yang belum mengantongi izin. Aturan tetap kita laksanakan
Diselah rapat bersama, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada PTSP untuk memberikan keterangan, Kadis DPMPTSP Fendra Firnawan mengatakan, kejadian itu tahun 2020 kami belum posisi menjadi kepala dinas PTSP, untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh staf saya yaitu Fery yang akan menjelaskan.
Fery mengatakan, alur proses izin OSS, jadi pada proses izin lokasi PT BAA itu masih mengacu pada PP 24 tahun 2018. Berdasarkan OSS versi 1.1, memang kelemahan OSS versi 1.1 ini adalah uploadan persetujuan pada saat itu belum bisa diupload di sistem OSS. Jadi di tanggal yang sama ada dua izin lokasi.
Jadi memang perubahaan itu dilakukan oleh pelaku pengusaha itu sendiri, kemudian proses izin lingkungan sudah menggunakan proses versi RBA atau mengacu dengan aturan PP 5 tahun 2021.
Setelah itu ada pertanyaan dari Wendy lie jaya, wendy mengatakan, Izin lokasi ini kan jelas, itu ada dua versi, jadi pertanyaan kami adalah pihak PTSP kenapa ini tidak di veto.
” pihak dari PTSP tidak berani menjawab atas pertanyaan dari wendy lie jaya.
Seterusnya wendy mengatakan kita harus taat aturan, jangan bilang pihak PTSP tidak berani jawab.
Seterusnya Pihak PTSP mengatakan izin lokasi itu 41,22 hektar.
Selanjutnya berita akan dijelaskan lengkap di video diatas. (fery/adv).