Berita  

DPRD Samarinda Minta Jangan Ada Langkah Membuat Keributan

Samarinda- Saat ini polemik Pasar Pagi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Mengenai rekontruksi Pasar Pagi yang mengenai imbas ke ruko 48 pemilik SHM.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menanggapi soal Pasar Pagi yang senyap tanpa kabar. Ia menuturkan, jika proses pembongkaran Pasar Pagi telah berjalan.

“Tadi malam saya berdiskusi dengan ketua forum 48 SHM, Alhamdulillah pembongkaran sudah berjalan, dan 48 SHM tidak diutak atik, jika kemudian proses pembongkaran sampai dengan pembangunan Pasar Pagi meresahkan bagi 48 SHM, sebaiknya jangan ambil langkah untuk meributi,” tutur Khairin sapaan akrabnya, Kamis (29/2/2024).

Khairin menjelaskan, jika pemindahan pedagang-pedagang Pasar Pagi juga sudah dilaksanakan. Pedagang ditempat baru sudah berjalan dengan baik.

“Sebaiknya cooling down terhadap semua yang meresahkan, cari titik tengah terbaik saat ini yang menyupport program pemerintah. Memang diniatkan untuk memperbaiki kondisi pasar pagi, sudah tidak lagi saatnya kita ribut apakah pasar pagi pantas atau tidak,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika membangun pasar pagi tidak mengganggu 48 SHM, semua orang menyatakan pasti sudah setuju.

“48 SHM mereka dibongkar itu gak, sampai hari ini tidak menangkap persetujuan mereka. Artinya berjalanlah dengan konsep awal dimana yang akan diperbaiki itu pasar pagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perihal kepengadilan, ia membeberkan bahwa tidak ada potensi sampai kepengadilan karena belum ada pembicaraan yang sampai kepada proses hukum. Khairin menyarankan agar pihak Pemerintah Kota maupun pemilik 48 SHM melakukan RDP untuk mencari solusi terbaik.

“Tidak ada saling lapor, baru berbicara dimedia.
Oleh karena itu, saya menyarankan agar sebaiknya pihak pemkot dan 48 SHM bertatap muka yang ideal itu proses dialogis , jangan sama-sama membangun opini lewat media kemudian yang terjadi misks komunikasi,” bebernya.

Ia menyatakan, bahwa pihak DPRD dapat memfasilitasi sebagai mediator antara Pemerintah Kota dengan pemilik 48 SHM.

“Kita berlokasi dikota yang sama, itu gampang sekali bertemu membicarakan untuk menemukan titik terbaik bersama,” terangnya.

Mengenai surat SHM, pengambilan hak seperti yang disampaikan Wali Kota Samarinda. Khairin menanggapi, pemkot maupun pemilik 48 SHM perlu duduk dengan ahli hukum, khususnya bidang agraria untuk menyatakan apakah pernyataan Andi Harun itu memang bisa dijalankan atau tidak di Pasar Pagi.

“Kita butuh ahli forensik yang kemudian bisa menjadi penengah pemberi advice apakah rekontruksi Pasar Pagi itu masuk dalam kategori kepentingan negara. Ini yang perlu betul betul ditelaah mendalam, jadi saya tidak kemudian berbicara pendapat pak Andi Harun salah atau benar ya,” tuturnya.

Ia menyarankan, mendapatkan kepastian dasar hukum yaitu kepada orang yang memang mengerti undang-undang agraria.

Terpisah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diminta keterangan mengenai kelanjutan pasar pagi.

“Untuk sementara berjalan saja. Kita dahulukan pembangunan Pasar Pagi, dialog terus berjalan,” katanya singkat. (Delvi)

Exit mobile version