Dugaan Kuat Konspirasi terjadi,Dokumen Bisa Berubah Dari 41,22 Ha menjadi 29,22 Hektar

Proses perizinan usaha industri pengolahan perkebunan sawit PT Berau Agro Asia (BAA) masih dinilai penuh cacat.

Pasalnya, banyak izin yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait masih meninggalkan banyak kejanggalan, terutama karena masih berbenturan dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu diketahui pada saat dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) seputar perizinan PT BAA, pada Selasa (11/4/2023), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.

Terkait perizinan PT BAA itu, tiga OPD yang berwenang dalam urusan perizinan hulu, mendapat sorotan tajam dari pihak wakil rakyat, terutama dari Komisi II DPRD Berau.

Tiga OPD itu yakni Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wendy Lie Jaya mengatakan, jadi kalau kita berbicara tentang UKL-UPL syarat-syaratnya ini masih gambang. kalau kita lihat di dukumen atas dasar arahan bupati ini tidak boleh karena kita harus berdasarkan aturan.

Seandainya pun Bupati mengarahkan OPD tentu saja berdasarkan dengan aturan, Mana aturan yang boleh menciutkan dari Persetujuan Teknis (Pertek) dari 3 (tiga) lokasi sekian menjadi lokasi sekian, dari 41,22 Ha menjadi 29,14 Ha. ” kita berbicara tentang aturan Apa atau Tidak Ada,”Ujar Wendy.

Sehingga kalau kita berbicara tentang aturan tentang surat dari jawaban DLHK kepada pihak swasta nya, Dia ngomong, Sesuai dengan arahan Bapak Bupati. Jadi kalau kita mengecek tentunya ini adalah Konsfirasi.

” Bupati ini berdiri dimana, berdiri diaturan atau berdiri dipihak swasta, kalau bahasa di sini jelas berdiri dipihak swasta,”.

Kemudian kalau kita berbicara tentang OSS persetujuan izin lokasi ini, Dihari yang sama keluar lah persetuan lokasi manual di tanda tangani pak kadis lama tgl 9 juli 2020, kemudian di tanggal yang sama keluarlah dua OSS namun luasannya berbeda, 29,14 Ha dan 41,22 Ha.

Kalau kita berbicara tentang pengusaha pasti cari celah, tapi dinas PTSP sebagai pemangku regulator dan eksukotor tentukan wajib memveto hal ini, apakah pada saat itu ada dilakukan upaya-upaya itu untuk menegur pihak swasta ini.

Wendy mengatakan dengan mengangkat berkas, kalau dilihat disini wajib amdal, karena yang dimasukkan OSS nya ini 41,22 Ha, dan itu bulan Juni sedangkan surat itu bulan September disuruh mengubah, jadi barang ini sudah konfirasi dari awal.(fery/adv).

Exit mobile version