BERAU, BorneoPost – Transparansi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, mendesak perusahaan untuk lebih terbuka dalam menyampaikan data penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Sorotan tersebut disampaikan Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang digelar di Gedung DPRD Berau beberapa hari lalu.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa laporan perusahaan tidak boleh sekadar berisi klaim persentase tenaga kerja lokal tanpa disertai data yang jelas dan terverifikasi. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar pemerintah daerah dapat menilai secara objektif sejauh mana dampak investasi terhadap masyarakat setempat.
“Jangan hanya menyampaikan angka di atas kertas. Kami butuh data yang jelas, siapa saja tenaga kerja lokal yang direkrut, jabatannya apa, serta berasal dari kampung atau kecamatan mana,” tegas Ichsan, Minggu (9/3/2026).
Ia menilai, tanpa data yang transparan, pemerintah daerah akan kesulitan mengukur kontribusi riil perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan lingkar tambang maupun wilayah industri.
Ichsan juga mengingatkan agar perusahaan tidak sekadar mengklaim persentase tenaga kerja lokal tanpa bukti yang dapat ditelusuri.
“Jangan sampai disebut 60 persen tenaga kerja lokal, tetapi kita tidak tahu siapa saja orangnya dan dari mana asalnya. Sebagai wakil daerah, kami perlu mengetahui distribusinya secara jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra tersebut turut menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait perbedaan antara Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Menurutnya, saat ini regulasi yang berlaku lebih menekankan pada skema PPM yang memiliki kerangka program dan indikator dampak yang lebih terukur bagi pengembangan daerah.
“Kita harus membedakan antara CSR atau TJSL dengan PPM. Sekarang pendekatan yang digunakan adalah PPM, yang memang diarahkan agar manfaatnya lebih jelas bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Ichsan mendorong agar setiap pertemuan koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan ke depan diawali dengan pemaparan data komprehensif dari masing-masing perusahaan.
Ia menilai, pembahasan mengenai ketenagakerjaan maupun kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak akan menghasilkan keputusan yang jelas jika tidak didukung data yang akurat.
“Kalau diskusinya tanpa data, tentu akan sulit menghasilkan kesimpulan. Meski perusahaan melapor ke pemerintah pusat atau kementerian, daerah juga berhak mengetahui secara detail karena aktivitas mereka berlangsung di wilayah kita,” pungkasnya.












