BIDUK-BIDUK, BorneoPost – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Husin Djufri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan Sosper 2 tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 15.00 WITA, di RT 04 Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Aipda Supriyanto dan Said Husien, S.E., M.M., dengan H. Sappe bertindak sebagai moderator. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait substansi Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 sebagai instrumen hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Dalam sambutannya, H. Husin Djufri menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, moral, ekonomi, dan kemanusiaan. Ia menyebutkan bahwa Kalimantan Timur dengan posisi strategis dan mobilitas penduduk yang tinggi memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran gelap narkotika, sehingga dibutuhkan langkah preventif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk komitmen moral kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar tujuan Kalimantan Timur Bersih Narkoba (BERSINAR) dapat terwujud,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan regulasi nasional. Regulasi tersebut berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam pemaparan materi, Aipda Supriyanto menjelaskan pentingnya deteksi dini, seperti pelaksanaan tes urine bagi ASN, pelajar, dan pejabat publik, serta pengawasan terhadap lingkungan rawan seperti tempat hiburan, rumah kos, dan tempat kerja. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan relawan anti narkotika di setiap sektor sebagai upaya penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
Sementara itu, Said Husien, S.E., M.M. memaparkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan informasi dan edukasi, membentuk Tim Terpadu P4GN, serta mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Bersinar. Pemerintah juga memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga korban atau pengguna yang melapor tidak langsung dipidana, melainkan diarahkan ke program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam sesi dialog, masyarakat diajak untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika kepada BNN atau pihak kepolisian, membangun ketahanan keluarga terhadap narkoba, serta memberikan dukungan kepada korban rehabilitasi. Dunia usaha juga didorong untuk berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang P4GN.
Selain mengatur penghargaan bagi individu atau lembaga yang berkontribusi dalam upaya pencegahan, perda ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga atau sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dan rehabilitasi.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Kampung Biduk-Biduk terhadap bahaya narkotika serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Berau dan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.
