BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada 12 Februari 2026. Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk jajaran direksi BUMD dan RSUD, untuk segera diimplementasikan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini berlaku baik bagi instansi dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, tanpa mengurangi produktivitas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita pada Senin sampai Kamis. Sementara pada Jumat, pelayanan dibatasi hingga pukul 10.30 Wita dengan jam masuk tetap pukul 08.00 Wita.
Adapun bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam pulang pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 14.00 Wita. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 Wita, sedangkan Sabtu tetap beroperasi hingga pukul 13.30 Wita.
Sri Juniarsih menekankan bahwa kelonggaran jam kerja bukan berarti menurunkan standar kinerja. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme, meski menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi cuaca yang dinamis.
“Kami ingin suasana kerja tetap kondusif. Puasa tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selama Ramadan, Pemkab Berau juga meniadakan apel pagi yang biasanya rutin dilaksanakan. Namun, pengawasan kehadiran tetap dilakukan secara ketat melalui sistem absensi elektronik yang berlaku di setiap unit kerja.
Bupati kembali mengingatkan bahwa meskipun apel pagi ditiadakan, setiap ASN tetap wajib melakukan perekaman kehadiran secara mandiri sesuai jadwal masuk dan pulang yang telah ditetapkan.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Perangkat daerah terkait diminta melakukan pengaturan internal agar perubahan jam kerja tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar maupun menimbulkan antrean.
Dengan pedoman yang jelas ini, Pemkab Berau berharap keseimbangan antara hak ASN untuk beribadah dan kewajiban melayani masyarakat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan.
