Berita  

Izin PT KMS Terancam Dicabut, Ini Alasannya

Kutai Timur, BorneoPost – Permasalahan perjanjian dalam pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) yang telah berlangsung sejak 2017 hingga kini belum menemui titik terang.

Asia Muhidin, Ketua Umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan), menjelaskan duduk permasalahan ini secara rinci, selaku kuasa KSU Wira Benua .

Di Desa Senyiur, PT KMS memiliki izin HGU seluas 846 hektare, sedangkan di Desa Kelinjau Ilir mencakup 6.466 hektare. Dari total izin HGU PT KMS seluas 7.321 hektare di Muara Ancalong, Kutai Timur, kebun inti yang sudah tertanam mencapai 3.831 hektare dan plasma seluas 749 hektare.

“Pada 2017, Bupati Kutim menetapkan luasan ruang plasma di Desa Kelinjau Ilir (300 hektare) dan Desa Senyiur (449 hektare) dengan dua Surat Keputusan. Namun, kami merasa dirugikan secara materiil dan immaterial karena tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan sejak 2017 hingga sekarang,” terangnya saat diwawancarai pada Rabu, (26/6/2024).

Lebih lanjut, pada 15 Mei 2023 pihak PT KMS secara sepihak membatalkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya sesuai hasil kesepakatan rapat pada 29 Maret 2023.

Asia sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PT KMS berpotensi mendapatkan Surat Peringatan III dari Pemerintah Kabupaten Kutim. Jika untuk terakhir kalinya tidak mengindahkan pemerintah, izin PT KMS termasuk HGU-nya terancam dicabut.

“Jika PT KMS tidak mengindahkan Surat-Surat Pemkab Kutim sebelumnya, maka izin perusahaan terancam di cabut, karena SP III akan turun,” tegas Asia.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim mengeluarkan Surat Peringatan I pada 26 Januari 2024, dan Surat Peringatan II pada 19 Juni 2024, memperingatkan PT KMS untuk memenuhi kewajibannya. KSU Wira Benua akhirnya melaporkan masalah ini ke pengadilan pada 25 April 2024. (Delvi/Rdk)

Exit mobile version