Samarinda, Borneo Post- Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) banding setelah kalah gugatan keterbukaan informasi proyek air dan sponge city
Ibu kota baru dari JATAM (Jaringan Advokasi Tambang).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi dan Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, yang berlangsung di Sekretariat JATAM Kaltim, Jalan AW. Syaharanie, Samarinda, pada Selasa, (7/7/2024)
Saat berlangsungnya acara, Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menyampaikan Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kety Filaily beserta tujuh orang kuasa hukum lainnya mengajukan gugatan banding dan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT.
Banding atau keberatan tersebut ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024.
“Putusan KIP sebelumnya ini telah memenangkan dan mengabulkan gugatan JATAM Kalimantan Timur melawan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian,” pungkasnya.
Diantaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip
tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. Juga informasi salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Sebagian lagi seperti Salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tambahnya.
Sebagai informasi, proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu hingga saat ini, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR.
“Skandal Kejahatan Informasi Proyek-proyek Air dan Sponge City yang disembunyikan ini, telah menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City,” Sambungnya.
Dirinya menerangkan, melalui kebohongan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045.
