Tanjung Redeb, Borneopost – Pada rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Berau beberapa waktu lalu, Komisi I sempat membahas terkait pembentukan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga honor di Kabupaten Berau. Rapat yang digelar di ruang rapat internal Komisi I tersebut mengahadirkan Kepala Dinas Kesehatan serta Bagian Penerimaan Kepegawaian Negeri Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dikonfirmasi Borneopost usai menggelar rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong menerangkan, ada beberapa hal yang sempat dibahas bersama. Salah satunya terkait pembentukan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam pembentukannya tersebut pihaknya sepakat ada transparansi dalam program penerimaan tersebut. Maka dari itu pada kesempatan tersebut dirinya mengundang BKD juga pada kesempatan tersebut, dikarenakan adanya pertanyaan dari masyarakat terutama adanya pemberian nilai tambahan bagi calon peserta P3K .
“Kenapa nilai passing grade-nya rendah tapi ketika diberikan nilai akhir kok menjadi tinggi. Itu yang kita minta penjelasannya,”ucapnya.
Pihaknya juga sempat mempertanyakan masih adanya penerimaan tenaga honor, padahal dari undang-undang yang telah ada saat ini tidak mengijinkan adanya penerimaan tenaga honor untuk saat ini.
“Ternyata sampai saat ini dari Dinas Kesehatan masih membutuhkan tenaga honor dikarenakan masih banyak puskemas pembantu (pustu) di Kabupaten Berau ini yang masih membutuhkan SDM,”jelasnya.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari Dinas Kesehatan, mereka telah melakukan konsultasi ke kementerian sehingga mereka mendapatkan dispensasi terkait penambahan tenaga kesehatan honor untuk pustu-pustu yang belum ada pegawainya.
“Karena bakalan menjadi dilema dinkes sendiri bila pustu-pustu yang sudah di bangun namun tidak ada pekerjanya,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk P3K sendiri sistemnya yang baru diketahui ternyata melalui sistem pengumpulan berkas terlebih dahulu. Setelah itu mereka akan melakukan uji kompetensi dan semua penilaiannya melalui komputerisasi, namun tetap sebagai penentu atas diterima atau tidaknya peserta P3K tersebut ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Itu nanti yang akan kita kejar agar tidak ada orang yang terzolimi dalam penerimaan P3K ini nanti,”pungkasnya. (*/pin/adv)