TANJUNG REDEB ,Borneo Post – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten BERAU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Berau dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan maşukan dan tanggapan Masyarakat,mempcrhatikan hal-hal tersebut:
- Maşukan dan tanggapan masyarakat disampaikan şecara tertulis terkaİt dengan pemenuhan persyaratan adminİstrasİ bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/K0ta
- Maşukan dan tanggapan masyarakat dişertaİ dengan bukti identitas diri dan buktİ yang relevan kepada KPU Kabupaten Berau melaluİ:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan H. Isa I (Gedung
BPBD) Tanjung Redeb c, email : kpubcrau@gmail.com - Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU
Kabupaten Berau
Demikian untuk menjadİ maklum, terima kasih.
Dikeluarkan di Tanjung Redeb pada tanggal 18 Agustus 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau,
REKAPITULASI DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN BERAU
DAN PEMENUHAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
Info daftar calon sementara bisa diakses pada link berikut [copy dan paste pada browser anda ]
https://bit.ly/DCSBERAU2024