Korban Bencana Kebakaran Di Jalan Milono Belum Diperbolehkan Membangun Rumah Di Lokasi Kebakaran

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Hingga kini warga yang terkena bencana kebakaran di lokasi jalan milono belum terima kejelasan apakah boleh membangun rumah kembali dilokasi tersebut atau tidak boleh (Tidak di ijinkan.Red). Hal tersebut disampaikan oleh ketua RT. 12, Kelurahan Gayam, Sarwani, saat ditemui di kediamannya pada Kamis, (06/02/2025).

Sarwani mengatakan sampai saat ini seluruh warga yang terdampak kebakaran belum diperbolehkan oleh pihak pemerintah daerah  untuk membangun dilokasi kebakaran tersebut dengan alasan yang kurang jelas atau hingga ada keputusan resmi dari pihak terkait.

“Kami di sini tunggu keputusan dari pemerintah, apakah boleh atau tidak, sejujurnya dari masyarakat sendiri sudah ingin membangun, namun karena ada informasi untuk menunda hingga ada keputusan dari pihak terkait makanya kami harus menunggu,” ungkapannya.

Selain itu ia juga telah menyampaikan permintaan warga yang menjadi korban kepada lurah dan camat untuk dapat bantuan dari Pemerintah Daerah Berau, agar bisa ditindaklanjuti.

“Semua permintaan korban kebetulan semuanya warga RT saya, semua telah saya sampaikan kepada lurah dan camat agar bisa diteruskan kepada pemerintah Daerah terkait kejelasan pembangunan kembali kawasan pemukiman di area tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Berau, Jaka Siswanto juga menyampaikan, dirinya belum bisa memutuskan kawasan tersebut apakah masih diperbolehkan untuk dibangun pemukiman warga

Sebab dirinya akui belum mengadakan kordinasi dengan pemkab untuk menentukan keputusan.

“Saya belum bisa mengatakan itu diperbolehkan atau tidak, karena saat ini kami belum ada kordinasi dengan pemkab untuk mengambil keputusan untuk pembangunan pemukiman masyarakat sekitar,” kata siswanto, pada Selasa, (04/02/2025) saat ditemui.

Ia juga menjelaskan, jika memang lokasi kawasan kebakaran tersebut adalah area hijau sejujurnya tidak boleh dibangun, namun jaka kejelasan dirinya belum ada mengambil langkah apapun sebelum ada keputusan rapat dengan pihak terkait.

“Yang jelas jika itu kawasan hijau atau pinggiran sungai, sebenarnya tidak boleh dibangun namun saya belum berkoordinasi dengan pemkab, artinya belum ada keputusan,” tutupnya.

Exit mobile version