Berita  

Lapas Kelas II A Samarinda Memberikan Kewenangan bagi Para WBP untuk Mengikuti Pemilu 2024

Samarinda, Borneo Post- Bumi Indonesia awal tahun ini digencarkan dengan kegiatan Pemilu yang semakin dekat, saatnya setiap individu melaksanakan hak dan kewajibannya dalam menyukseskan Pilpres 2024.

Dalam hal ini, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Hudi Ismono melalui Kasubsi Registrasi Agus Rianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan 3 TPU (Tempat Pemilihan Umum) serta mendaftarkan 628 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di KPU Kota Samarinda sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari mendatang.

“Tahapan pelaksanaan kita siap, tapi kemarin kami bersurat ke KPU untuk sosialisasi, kami masih menunggu penjadwalan,” ungkapnya pada saat ditemui pada, Senin (5/2/2024).

Agus Rianto mengatakan jika ada 3 TPS di dalam Lapas Kelas II A Samarinda, yang terdiri dari TPS nomor 901 dengan jumlah 209 orang, TPS nomor 902 dengan jumlah 208 orang, dan TPS nomor 903 dengan jumlah 211 orang.

Bagi WBP yang berdomisili di luar daerah, telah difasilitasi melalui koordinasi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Samarinda, sehingga mereka tetap dapat melaksanakan Pemilu.

“Kalau untuk surat suara sesuai dengan domisili mereka, sedangkan yang di luar Samarinda, mereka tidak bisa mengikiti Pemilu, ini sudah di data dan di ceklis dan sudah disesuaikan, tinggal dibagikan saja,” ucap Agus Rianto.

Kasi Binadik Pariadi menjelaskan untuk mendukung kelancaran proses Pemilu, nantinya setiap TPS akan mendatangkan saksi dari masing-masing Partai Politik (Parpol) dan petugas pemungutan suara.

“Kami akan mendatangkan saksi masing-masing Parpol dan petugas pemungut suara satu sampai dua orang untuk satu TPS,” ucap Kasi Binadik Pariadi. (deL)

Exit mobile version