BERAU, BorneoPost — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Husin Djufrie, kembali menyapa masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Minggu (7/12/2025). Acara yang digelar di RT 01 Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berauini berlangsung mulai pukul 16.00 WITA dan dihadiri puluhan warga.
Dalam sambutannya, H. Husin Djufrie menegaskan bahwa perda ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat pondasi keluarga di Kaltim. “Perda Ketahanan Keluarga ini bukan hanya aturan, tetapi pedoman agar keluarga di Kaltim semakin kuat, mandiri, dan mampu menghadapi tantangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan daerah berawal dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. “Kalau keluarganya sehat dan tangguh, maka masyarakatnya pun akan tumbuh menjadi lebih baik. Ini yang ingin kita wujudkan bersama melalui sosialisasi seperti hari ini,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, Ibramsyah dan Syaiful Adenan, dengan H. Sappe sebagai moderator.
Narasumber pertama, Ibramsyah, memaparkan hak-hak dasar keluarga sebagaimana diatur dalam perda. “Setiap keluarga berhak mendapatkan sandang, pangan, layanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari pemerintah. Ini adalah hak yang dijamin oleh negara dan wajib kita ketahui bersama,” jelasnya di hadapan warga.
Ia juga menekankan pentingnya fungsi keluarga sebagai tempat pembentukan karakter. “Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Jika keluarga tidak kuat, maka pembentukan karakter generasi selanjutnya juga akan terpengaruh,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Syaiful Adenan, menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi ketahanan keluarga. “Pemda diwajibkan meningkatkan kualitas anak, remaja, hingga lansia melalui edukasi, penyuluhan, dan pelayanan yang memadai. Ini amanat perda yang harus dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Menurut Syaiful, perda ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga rentan. “Keluarga prasejahtera harus diberi akses ekonomi, pendampingan, dan kesempatan untuk keluar dari kerentanan. Tidak boleh ada yang tertinggal,” katanya.
Warga Sambaliung tampak antusias mengikuti sosialisasi. Sejumlah peserta aktif bertanya mengenai implementasi perda dalam kehidupan sehari-hari. Menanggapi itu, Husin memberikan penekanan bahwa pemahaman masyarakat adalah kunci keberhasilan regulasi.
“Perda ini tidak akan berarti kalau masyarakat tidak paham. Karena itu saya turun langsung, agar informasi ini sampai ke masyarakat dan bisa diterapkan dalam kehidupan keluarga sehari-hari,” ungkapnya.
Menutup kegiatan, Husin berpesan agar warga dapat menjaga keharmonisan keluarga. “Mari kita bangun keluarga yang kuat, rukun, dan sejahtera. Ketahanan keluarga adalah pondasi masa depan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan sosper diakhiri dengan dialog interaktif dan ajakan untuk memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan sosial di Kalimantan Timur.
