TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Semakin menjamurnya retail nasional di Berau juga menyita perhatian anggota DPRD Berau, M. Yusuf.
Dia menegaskan, pihak terkait harus melakukan evaluasi keberadaan retail nasional di Kabupaten Berau. Pasalnya menjamurnya retail nasional berpotensi melanggar peraturan daerah.
“Saya minta kita harus tetap menegakkan peraturan daerah yang mengatur keberadaan retail nasional di Kabupaten Berau,” tegasnya.
“Perda ini kan merupakan turunan dari aturan perundangan-undangan yang di atas,” sambungnya.
Diketahui, Kabupaten Berau telah memiliki Perda tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba Jaringan Nasional. Karena itu, Yusuf menyarankan untuk mengambil langkah evaluasi kembali berapa retail nasional yang sudah terbangun di Bumi Batiwakkal.
“Jika tidak sesuai dengan perda yang ada, secepatnya kita harus mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Tentunya dalam menegakkan Perda tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba Jaringan Nasional ini, menurutnya perlu tim khusus yang terdiri pihak-pihak terkait.
“Jadi saya menyarankan kita bentuk tim yang beranggotakan stakeholder terkait,” jelasnya.
“Sebaiknya kita setop dulu bila ada rencana pembangunan retail di Kabupaten Berau,” tegasnya. (PiN/ADV)