Menjelang Bulan Suci Ramadan, THM dan THU tutup Sementara

Samarinda, Borneo Post- Menjelang Ramadan, Andi Harun, Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) yang mana peraturan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada, Selasa (05/03/2024) lalu.

Berdasarkan peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang jam operasional THM dan THU, dan keputusan Walikota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023 tanggal 7 Maret 2024, Andi Harun memberikan intruksi untuk dilakukan penutupan sementara THM dan THU sepanjang bulan Ramadan 1445 H yang akan diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2024 – 15 April 2024 untuk Ramadan, dan tanggal 16 Juni 2024 – 23 Juni 2024 untuk Idul Adha.

Surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional THU dan jenis usaha lainnya seperti, bioskop, arena bermain, warung internet, cafe tenda, panti pijat, dan warung atau rumah makan.

Andi Harun menegaskan jika melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi berupa penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha secara permanen.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda. Hal ini bertujuan untuk memastikan jika semua pihak dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat.

Adapun larangan penjualan minuman keras yang ditulis di dalam surat edaran tersebut kecuali di hotel berbintang dan restoran yang ada di hotel berbintang. Selain itu, lokasi penjualan hewan qurban harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan penyelenggaraan THM dan THU selama bulan Ramadan 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Samarinda. (Delvi)

Exit mobile version