Pelaku Janjikan Korban Lulus Tes Kepolisian, Pelaku Penipuan Harus Mendekap di Bui

TANJUNG TEDEB,Borneo Post – Seorang pewarta berinisial BS (54) ditahan di Mapolres Berau, usai melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku mengiming-imingi korban mudah jadi anggota polisi, dengan modus punya kenalan di Mabes Polri.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangka, kejadian bermula pada, Minggu (17/3/2024), tersangka menjanjikan anak korban bisa bergabung menjadi anggota Polri dengan mudah asal memeberikan sejumlah uang.

“Jadi modus BS ini mengaku punya kenalan di Mabes Polri berpangkat Irjen, dia menjaminkan bahwa anak korban bisa jadi anggota polisi,” ungkapnya, Senin (29/7/2024).

Sehingga, korban terperdaya oleh perkataan pelaku dan mau mengikuti arahan untuk menyiapkan uang sebesar Rp150 juta untuk masuk bergabung dalam keanggotaan kepolisian.

“Lantas korban pun mentransfer uang dengan total sebanyak Rp50 juta. Uang yang dikirim itu sudah beberapa kali, mulai dari 17 Maret sampai 25 Mei,” bebernya.

Namun, kata dia, hingga prosesi rekrutmen anggota Polri selesai, anak korban tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi kepolisian.

“Korban merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Sambaliung,” terangnya.

Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Kata AKBP Steyven, kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

“Proses terus berlanjut tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Mungkin saja dalam proses penyelidikan akan ada muncul tersangka baru nanti,” tegasnya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang disita oleh kepolisian adalah satu buah kartu id card pers, surat tugas pers, satu buku tabungan, dua unit handpone merk Vivo, tujuh lebar rekening koran dan bukti transfer dari rekening koran.

“Untuk uang yang dikirimkan itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelasnya.

Sementara, atas kejadian tersebut pelaku tindak pidana penipuan disangkakan Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

Exit mobile version