BERAU, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bergerak mempercepat penyelesaian perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini untuk menjaga pasokan pasir, sirtu dan tanah urug yang dibutuhkan berbagai proyek pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said mengatakan, Pemkab Berau terus mengawal proses perizinan meski kewenangan penerbitannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.
“Terkait proses perizinannya memang cenderung berbelit-belit dan lama. Seandainya kewenangan itu ada di kita, mungkin akan lebih mudah. Namun kewenangan tersebut bukan berada di pemerintah kabupaten sehingga prosesnya cukup panjang untuk mendapatkan izin,” ujar Muhammad Said, Senin (7/9/2026).
Pemkab Berau pun berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Melalui Asisten II Sekretariat Daerah, pemerintah juga memfasilitasi pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.
“Mudah-mudahan bisa segera ada percepatan. Beberapa waktu lalu Kadis ESDM juga sudah datang ke Berau untuk membantu proses tersebut,” katanya.
Menurut Said, percepatan izin galian C penting bukan hanya untuk menjamin ketersediaan material pembangunan, tetapi juga menjaga iklim usaha dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak MBLB.
“Kalau tidak ada izin, pendapatan khusus MBLB juga tidak akan didapatkan. Selama kegiatan itu belum berizin, pajaknya juga tidak bisa dipungut sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan,” jelasnya.
Pemkab Berau berharap sinergi dengan Pemprov Kaltim dapat mempercepat penerbitan izin, sehingga aktivitas MBLB dapat berjalan secara legal sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Arifin/Adv
