Pemkab dan Kejari Berau Perketat Pengawasan Dana Kampung: Sri Juniarsih Ingatkan Kepala Kampung Tak Bermain di Area Abu-Abu

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mempertegas langkah pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung yang dinilai masih rawan penyimpangan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Langkah konkret dilakukan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Berau dan Kejari Berau di ruang RPJMD Bapelitbang, Jumat (11/10/2025). Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penyelesaian perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menegaskan agar seluruh kepala kampung bersikap hati-hati, cermat, dan tertib dalam mengelola keuangan kampung. Ia menilai, persoalan dana desa merupakan isu sensitif yang kerap menyeret aparat kampung ke ranah hukum akibat lemahnya pemahaman aturan.

“Jangan sampai kepala kampung mengambil tindakan di luar aturan yang berlaku. Sekecil apa pun penyimpangan bisa berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.

Sri Juniarsih juga menyoroti minimnya koordinasi antara kepala kampung dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta aparat penegak hukum. Padahal, kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mencegah kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.

“Jangan tunggu ada masalah baru minta pendampingan. Koordinasikan sejak awal, supaya semua program berjalan sesuai koridor hukum,” pesannya.

Ia menyebut, kerja sama dengan Kejari Berau juga menjadi bagian dari program “Jaga Desa”, yang berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat kampung. Melalui pengawasan dan pendampingan hukum sejak awal, Pemkab berharap tak ada lagi kepala kampung yang tersandung kasus akibat kelalaian atau ketidaktahuan terhadap aturan.

“Kalau pengelolaan dijalankan sesuai mekanisme, kepala kampung tidak perlu takut. Karena semua sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sri Juniarsih.

Bupati perempuan pertama di Berau itu menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan dana kampung. Ia mengingatkan, pengawasan terhadap dana desa kini semakin ketat, baik dari pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat.

“Saya minta para kepala kampung lebih berhati-hati, teliti, dan terbuka dalam setiap pengelolaan anggaran. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Dengan langkah sinergis antara Pemkab dan Kejari ini, diharapkan pengelolaan dana kampung di Bumi Batiwakkal semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Arifin/Adv

Exit mobile version