TANJUNG REDEB, BorneoPost – Lonjakan jumlah penduduk di Kabupaten Berau dipastikan membawa dampak langsung terhadap konfigurasi politik lokal. Berdasarkan data kependudukan semester pertama 2025, jumlah penduduk Berau telah resmi melampaui 300 ribu jiwa, sebuah capaian yang membuka peluang penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2029 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa saat ini Berau memiliki 30 kursi DPRD, sesuai ketentuan bagi daerah dengan jumlah penduduk antara 200 ribu hingga 300 ribu jiwa. Namun, kondisi demografis tersebut kini telah berubah signifikan.
“Pertumbuhan penduduk di Berau rata-rata mencapai sekitar 10 ribu jiwa per tahun. Dengan tren ini, penyesuaian alokasi kursi legislatif menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari secara hukum,” ujar Budi. Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data kependudukan semester pertama 2025, jumlah penduduk Berau telah mencapai lebih dari 303 ribu jiwa. Secara regulasi, daerah dengan jumlah penduduk 300 ribu hingga 400 ribu jiwa berhak memperoleh 35 kursi DPRD.
“Secara aturan, Berau sudah masuk kategori 35 kursi. Dari sebelumnya 30, artinya ada penambahan lima kursi,” tegasnya.
KPU Berau memproyeksikan penambahan jumlah kursi tersebut baru akan berlaku pada periode pemilihan berikutnya, yakni Pemilu 2029. Bahkan, Budi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lebih lanjut apabila pertumbuhan penduduk terus melonjak.
“Jika sebelum 2029 jumlah penduduk Berau menembus 400 ribu jiwa, maka peluang untuk mendapatkan 40 kursi DPRD tetap terbuka,” katanya.
Tak hanya berdampak pada jumlah kursi, pertumbuhan penduduk juga mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembagian daerah pemilihan (dapil). KPU mencatat sejumlah wilayah seperti Kelay, Sambaliung, serta kawasan pesisir menghadapi tantangan geografis, karena akses transportasi antarwilayah justru harus melewati dapil lain.
“Kondisi ini membuat efektivitas dapil perlu ditinjau ulang agar tetap memenuhi prinsip keterwakilan dan kemudahan akses,” jelas Budi.
Ia menambahkan, selama tidak ada perubahan undang-undang pemilu, penataan ulang dapil diperkirakan mulai dilakukan pada awal 2028, seiring dimulainya tahapan persiapan Pemilu 2029.
“Penambahan kursi hampir pasti terjadi. Tantangannya sekarang adalah memastikan pembagian dapil tetap proporsional dan adil,” pungkasnya.
