BERAU, BorneoPost – Petani perkebunan di Kabupaten Berau kembali harus menelan pil pahit. Di tengah tingginya biaya produksi, sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan kakao masih berada di luar jangkauan kebijakan subsidi pupuk pemerintah. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa kebijakan subsidi nasional belum berpihak secara adil pada seluruh sektor pertanian.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima alokasi subsidi pupuk untuk komoditas perkebunan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Disbun Berau, beberapa waktu lalu.
“Untuk sawit dan kakao, kami tidak pernah mendapatkan jatah subsidi pupuk,” tegas Lita.
Ia menjelaskan, skema subsidi pupuk sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sementara secara nasional, pemerintah masih memusatkan subsidi pupuk pada komoditas pangan strategis seperti padi dan jagung demi menjaga ketahanan pangan.
Dampaknya, sektor perkebunan harus rela tersisih. Kakao memang masih tercantum sebagai komoditas yang berpeluang menerima subsidi pupuk, namun peluang itu kerap tak berujung realisasi.
“Kakao itu satu-satunya yang masih mungkin. Tapi praktiknya, tidak selalu dapat. Tahun lalu bahkan nihil,” ujarnya.
Situasi lebih berat dialami petani kelapa sawit. Lita menegaskan, sawit sama sekali tidak masuk dalam skema subsidi pupuk pemerintah. Peran Dinas Perkebunan pun terbatas pada pembinaan teknis, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas petani tanpa dukungan langsung berupa input produksi.
“Untuk sawit, tidak ada subsidi pupuk sama sekali. Yang bisa kami lakukan hanya mendorong petani agar mengelola kebun secara lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Di tengah minimnya intervensi negara, Disbun Berau mendorong pola kemitraan plasma sebagai solusi alternatif, khususnya bagi petani sawit swadaya yang kesulitan modal. Melalui skema ini, petani dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan, baik melalui plasma inti maupun plasma swadaya berbasis koperasi.
Lita menyebutkan, perusahaan perkebunan dengan luasan minimal 66 ribu hektare diwajibkan menyediakan 20 persen lahan plasma inti untuk masyarakat sekitar. Sementara petani yang telah memiliki lahan, namun terkendala permodalan, dapat difasilitasi masuk ke dalam skema plasma swadaya.
“Calon petani dan lahan ditetapkan melalui SK Bupati sebagai CPCL. Kerja sama kemudian diikat melalui MoU dan perjanjian kerja sama, karena pengelolaannya berbasis koperasi,” terangnya.
Kondisi ini menegaskan adanya ketimpangan struktural dalam arah kebijakan subsidi pertanian nasional. Di satu sisi, sektor perkebunan menjadi penopang ekonomi daerah dan sumber penghidupan ribuan petani. Namun di sisi lain, sektor ini masih belum mendapat dukungan negara yang setara.
Pemerintah daerah berharap, ke depan pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan subsidi pupuk agar pembangunan pertanian tidak berjalan timpang, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi petani perkebunan, khususnya sawit dan kakao di Kabupaten Berau.
