TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres Berau melalui jajaran nya berhasil amankan pelaku kriminal tindak penikaman yang terjadi di kampung Sukkan kecamatan sambaliung.
Melalui pers Release yang di gelar nya, kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, Mengungkapkan Bahwasanya Pada kesempatan tersebut polres berau menggelar pers Release terkait tidak kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“korban sendiri atas nama FT usia 28 tahun alamat kampung sukkan tengah, sedangkan tersangka nya atas nama CAD usia 23 tahun alamat sambaliung,”ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di dapatkan setelah melakukan penyisiran lokasi kejadian yakni di dapatkan 1 buah badik kecil milik tersangka, 1 buah kaos lengan Pendek milik tersangka, 1 buah celana jeans panjang milik tersangka dan 1 buah balok.
“barang bukti dan tersangka saat ini sama-sama telah di amankan di polres Berau,”ujarnya.
Kronologis dari kejadian sendiri ialah, pada hari Selasa 29/8/2023 sekitar pukul 18.30 WITA pelaku datang kerumah saudara (A) di RT. 03 kampung Sukkan kecamatan sambaliung untuk menghadiri acara pernikahan saudara (A) tersebut. Lalu pelaku dan korban bersama beberapa orang warga melakukan pesta miras jenis Balok, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA pelaku dan korban berselisih paham, dan terjadilah perkelahian hingga korban dan pelaku saling mengejar sampai halaman depan rumah saudar (A) , setelah itu Korban mengambil satu buah balok kayu dan mengejar pelaku hingga kembali masuk kedalam rumah, lalu pelaku mengambil satu buah senjata tajam dari jok motornya dan langsung menganiaya korban dengan cara menusukkan badik yang di pegang nya ke dada bagian kiri korban dan bagian ulu hati korban hingga korban meninggal dunia. Melihat korban meninggal dunia keluarga korban meninggal dunia dan mengejar pelaku sehingga pelaku melarikan diri.
“untuk total tikaman sendiri terdapat 2 kali tikaman ,”jelasnya.
Sedangka Untuk pelaku penikaman sendiri akan di kenakan pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 Ayat 351 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,”tutupnya.(PiN)