BERAU, BorneoPost – Isu potensi penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp260 miliar dari skema konsesi Pelabuhan Muara Pantai di Kabupaten Berau mulai menjadi perhatian. Namun, pihak otoritas pelabuhan menegaskan bahwa perhitungan tersebut belum dapat dipastikan karena Badan Usaha Pelabuhan (BUP) hingga kini belum beroperasi.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gunring menjelaskan, apabila BUP nantinya telah resmi beroperasi, maka aktivitas Ship to Ship (STS) yang sebelumnya menjadi sumber PNBP akan berubah skemanya menjadi pendapatan konsesi bagi negara melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
“Terkait hal tersebut, apabila BUP sudah beroperasi, kegiatan STS akan beralih menjadi pendapatan konsesi kepada UPP,” ujarnya.
Namun demikian, Lister menegaskan hingga saat ini operasional BUP di kawasan tersebut belum berjalan. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait izin lingkungan.
“Belum beroperasi, saat ini masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan,” jelasnya.
Mengenai kabar potensi penyusutan PNBP hingga Rp260 miliar, ia menilai angka tersebut belum dapat dipastikan karena mekanisme konsesi belum berjalan.
Menurutnya, skema konsesi memiliki perhitungan tersendiri yang tidak hanya dilihat dari pendapatan tahunan, tetapi juga dihitung berdasarkan keseluruhan masa konsesi serta nilai aset yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
“Belum terlihat karena belum beroperasi. Pendapatan konsesi tersebut dihitung selama masa konsesi, ditambah aset yang akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Dengan demikian, pihak KUPP menilai terlalu dini untuk menyimpulkan adanya potensi penyusutan pendapatan negara sebelum seluruh mekanisme operasional dan perhitungan konsesi benar-benar berjalan.












