BERAU – Sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Berau yang masuk kategori PROPER merah kini menjadi perhatian serius DPRD Berau. Komisi II menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menegaskan, pihaknya sengaja memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setelah munculnya informasi sembilan perusahaan di Berau memperoleh peringkat PROPER merah dari pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD tidak ingin berspekulasi tanpa dasar data yang jelas.
“Kami langsung melakukan cross-check ke DLHK karena kami tidak mau berasumsi. Semua harus berbasis data,” tegasnya. Selasa (26/5/2026).
Dari hasil rapat tersebut, diketahui penilaian PROPER dilakukan pada periode Juli 2024 hingga Juli 2025 dan baru diumumkan pada 2026. Artinya, perusahaan yang mendapat rapor merah dinilai memiliki persoalan dalam pengelolaan lingkungan pada periode tersebut.
Namun demikian, Rudi menyebut DPRD tetap ingin memastikan apakah perusahaan-perusahaan itu telah melakukan pembenahan di lapangan atau justru masih mengabaikan kewajiban lingkungan mereka.
“Kami akan turun langsung melakukan inspeksi. Jangan sampai perusahaan yang sudah merah kembali merah di tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi akan menjadi alarm serius apabila ada perusahaan yang sampai tiga tahun berturut-turut masuk kategori merah.
“Kalau sampai tiga tahun berturut-turut merah, berarti ada persoalan serius. Itu yang akan kami telusuri,” katanya.
Dari sembilan perusahaan yang masuk daftar PROPER merah, delapan di antaranya dinilai langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan satu perusahaan dinilai pemerintah provinsi.
Rudi juga mengkritisi pola penilaian yang dinilai belum memberi ruang cukup bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan sebelum hasil akhir diumumkan. Menurutnya, proses pembinaan dan penilaian berlangsung hampir bersamaan.
“Harusnya ada jeda waktu untuk perbaikan. Jangan pembinaan dan penilaian dilakukan bersamaan, itu kurang tepat,” ucapnya.
Meski kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pemerintah pusat, DPRD Berau memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di daerah.
Adapun indikator penilaian PROPER meliputi pengelolaan limbah, kualitas udara, air hingga kondisi tanah di sekitar area operasional perusahaan.
Menanggapi dugaan adanya perusahaan yang tidak menangani limbah B3 sesuai standar operasional prosedur (SOP), Rudi memastikan DPRD tidak akan tinggal diam.
“Kami ingin memastikan apakah ini hanya masalah administrasi atau memang pengelolaan lingkungannya buruk. Itu sebabnya kami akan turun langsung ke lapangan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehidupan masyarakat Berau secara langsung.
“Air yang kita minum, udara yang kita hirup, dan tanah yang kita pijak harus dijaga. DPRD punya tanggung jawab untuk memastikan itu,” tandasnya.
Meski demikian, DPRD mengaku belum dapat mengakses rincian pelanggaran masing-masing perusahaan lantaran dokumen penilaian bersifat privat. Namun daftar perusahaan penerima PROPER merah disebut telah tercantum dalam surat keputusan pemerintah pusat.
