Revisi RTRW Berau Masuki Tahap Pembahasan Substansi, Tunggu Tanggapan DPRD

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau terus menunjukkan progres. Setelah berhasil menyelesaikan kesepakatan batas wilayah dengan beberapa kabupaten tetangga, kini pembahasan memasuki tahap kesepakatan substansi bersama DPRD Berau.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Sekhnurdin, menyebutkan bahwa kesepakatan batas wilayah telah dicapai dengan tiga kabupaten yang berbatasan langsung, yakni Kutai Timur, Bulungan, dan Malinau.

“Saat ini kami sudah sampai pada tahap penyusunan Berita Acara (BA) kesepakatan substansi dengan DPRD. Namun, masih menunggu agenda pembahasan lebih lanjut dari pihak legislatif,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (10/7/2025).

Ia mengatakan bahwa pertemuan awal dengan DPRD sebelumnya telah dilakukan. Namun hingga kini, masukan atau koreksi dari pihak dewan belum diterima sepenuhnya oleh tim penyusun RTRW.

“Kami masih menanti tanggapan resmi dari dewan agar bisa segera ditindaklanjuti dan prosesnya tidak berlarut,” imbuhnya.

Dalam draf revisi RTRW yang menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2017, sejumlah penyesuaian dilakukan. Salah satu poin penting adalah dihapusnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sebelumnya tercantum dalam dokumen lama.

Selain itu, pembaruan juga dilakukan terhadap struktur jaringan jalan, khususnya untuk wilayah hulu. Akses ke daerah tersebut kini telah diakomodasi dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Sekhnurdin juga menambahkan bahwa cakupan struktur ruang kini diperluas hingga menjangkau wilayah pesisir, serta seluruh kampung yang sebelumnya berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) kini telah dialihkan ke kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK).

“Penyesuaian ini untuk memastikan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Jika pembahasan bersama DPRD telah rampung, tahapan berikutnya akan dilanjutkan di tingkat provinsi dan nasional melalui forum lintas sektor. Keseluruhan proses juga akan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Berau.

“Revisi RTRW ini memang prosesnya panjang, karena harus mengintegrasikan berbagai kepentingan baik pusat maupun daerah,” tutup Sekhnurdin.

Exit mobile version