BERAU, BorneoPost – Meski secara fisik telah rampung dibangun, sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh instansi pengguna. Penyebab utamanya adalah belum dilakukannya serah terima aset dari dinas teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi untuk beberapa fasilitas yang belum diserahkan. Hal ini dikarenakan sebagian pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan atau belum sepenuhnya selesai.
“Proses serah terima tidak bisa dilakukan begitu saja setelah pembangunan fisik selesai. Ada tahapan administratif yang harus dipenuhi, termasuk memastikan pekerjaan selesai 100 persen tanpa catatan,” ungkap Fendra.
Menurutnya, alur serah terima aset dimulai dari permohonan yang diajukan DPUPR kepada Bupati Berau. Setelah itu, proses berlanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang akan menerbitkan surat keputusan (SK) serah terima, yang ditandatangani oleh bupati.
“Semua harus sesuai prosedur. Tidak bisa langsung diserahkan setelah proyek selesai. Kami harus pastikan kelengkapan administrasi, dan itu membutuhkan waktu,” tambahnya.
Beberapa fasilitas umum yang belum diserahterimakan secara resmi antara lain area pedestrian dan Tepian Teras Kalimarau yang berada di pusat kota, serta gedung amphitheater di kawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau.
Bangunan-bangunan tersebut sebenarnya telah selesai sejak 2024, namun belum dapat digunakan secara optimal oleh OPD terkait lantaran belum ada serah terima administrasi yang sah.
Fendra memastikan, pihaknya tengah mempercepat proses penyelesaian baik dari sisi fisik maupun administratif, agar aset-aset tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.