SELAMAT HARDIKNAS 2 MEI 2023

Oleh: M. YUNUS

SELASA tanggal 2 Mei 2023 ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional
Tanggal tersebut dipilih berdasarkan hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Pendidikan Nasional. Tema Hardiknas 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar.”

Tema tersebut adalah pemacu kita, pendorong kita, semangat kita bersama agar anak-anak kita bisa belajar tanpa melihat latar belakang, dari suku apa, agama apa yang pasti dapat mengeyam pendidikan dan tidak melihat asala dari kota, desa/kampong bahkan dusun sekalipun agar mereka (anak”kita) dapat mengenyam pendidikan hingga 15 Tahun, artinya minimal setingkat SLTA.

Sejalan apa yang disampaikan oleh Medidikbudristek dalam salah satu cuplikan  Naskah Pidato Hardiknas 2023  “Layar yang sudah kita bentangkan jangan sampai terlipat lagi. Kita semua, para tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, seniman dan pelaku budaya, juga peserta didik di seluruh Nusantara, adalah kapten dari kapal besar yang bernama Indonesia ini”.

Mungkin ada pengecualian yang terjadi di Kabupaten Berau yang kami ketahui, khususnya daerah perbatasan Kal-Tim dan Kal-Tara, antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan dimana ada perkampungan di daerah perbatasan tersebut, sebelah Kanan jalan wilayah Kampung Maluang, wilayah kiri jalan adalah Kelurahan Gunung Tabur dan ada sebuah komunitas KAT (komunitas adat terpencil) yang merupakan salah satu suku asli Kabupaten Berau dimana tidak mempunyai sarana dan prasarana pendidikan.

Sementara salah satu warga sudah menghibahkan tanahnya seluas 5 Ha, untuk dibangun sarana dan prasarana pendidikan namun tidak kunjung datang.

Miris juga melihat keadaan tersebut, menurut data riil yang kami ketahui ada 51 anak siswa yang ada di KAT belajar/bersekolah/mengeyam pendidikan di wilayah Kal-Tara (Kabupaten Bulungan) yang menempuh jarak sekitar 7-10 Km menuju sekolah, belum termasuk anak-anak kelurahan Gunung Tabur dan Kampung Maluang, yang lebih menyedihkan sebagian besar mereka terancam putus sekolah karena biaya transportasi yang tidak sanggup dibayar oleh orang tua wali murid seharga Rp. 300.000/bulan. Tetapi jika anak-anak didik kita bersekolah di Kelurahan Gunung Tabur, Kampung Maluang dan ke Kampung Birang menempuk jarak sekitar 20-25 Km.

Demikian pula yang terjadi sebuah wilayah sebut saja perbatasan antar kelurahan Teluk Bayur, Kampung Labanan Makmur dan Kampung Labanan Jaya, di wilayah perbatasan tersebut juga tidak tersedia sarana dan prasarana pendidikan, sehingga riskan sekali terjadi kecelakaan karna jalan tersebut merupakan jalan provinsi atau kalua tidak salah jalan nasional yang cukup padat lalulintas (semua unit kendaraan) melaluinya baik kendaraan umum, pribadi bahkan perusahaan.

Anak-anak didik kita di daerah perbatasan Teluk Bayur-Labanan (daerah lamin namanya) ini menempuh jarak kurang lebih sama dengan yang terjadi di daerah perbatasan Kaltimtara (Berau-Bulungan) dan ini di semua jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA).

Dari dua contoh daerah/wilayah tersebut tentu semua kita miris dengan Indonesia yang merdeka sudah memasuki usianya yang ke 78 (17-08-2023) yang akan datang, belum kita melihat potret di daerah lainnya, yang pasti bahwa daerah Lamin itu adalah daerah yang anak didiknya semakin berkembang namun sarana pendidikannya belum ada demikian halnya degan daerah perbatasan Berau-Bulungan (kaltimtara) yang juga masih jauh dari kemerdekan belajar.

Ini semua adalah tanggung jawab kita bersama sesuai dengan amanat Undang-ndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal klikbagian Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, mari kita baca dengan sesama pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

Pasal 31 ayat ……

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dengan demikian maka seluruh komponen bangsa harus dan wajib mencerdaskan  kehidupan bangsa yang merupakan salah satu dari tujuan Negara Indonesia. Hal itu juga diatur pada pasal 28C ayat (1) UUD  Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan.

Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya”  dan pasal (32) ayat 1  juga  menegaskan bahwa  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan  menjamin kebebasan  masyarakat dalam  memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Tidak sampai disana amant UUD-1945 juga menghususkan adanya Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3. Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik B.

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan untuk Pajangan PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

9. Melihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di atas, paling tidak ada 4 peraturan yang belum banyak dipahami oleh para tenaga pendidik, yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022), Standar Isi (Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022), Standar Proses (Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022), dan Standar Penilaian (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022). 

Kita semua bersepakat bahwa apa yang telah diamanatkan UUD-1945 tentang Pendidikan yang juga dirangkai dengan sejumlah Undang-Undang dan peraturan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah  sangat luar biasa namun kita masih miris melihat apa yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia terkhusus di Kabupaten Berau.

Mungkin dari tulisan saya ini bisa membuka hati kita semua, Pemerintah (eksekutif/legislatif), Dunia Usaha/swasta melalui CSR dan Masyarakat yang telah mampu (stakeholder terkait) dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia Pendidikan kita di Kabupaten Berau-Kalimantan Timur, terlebih lagi di Kabupaten Berau banyak Dunia Usaha yang mempunyai aktifitas di Bumi Batiwakkal ini, dengan kebersamaan, penuh keyakinan dan do’a kita bersama, kita jalin komunikasi seluruh stackeholder maka akan terlihat anak-anak kita menempuh pendidikan yang merdeka dan semoga tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah di tengah jalan karna ketidakmampuan orang tua anak didik membayar transportasi menuju ke sekolah. (*)

😉 Ketua DPD Gelora Berau, Ketua F-LPM Kec. Gunung Tabbur

Penulis: M YunusEditor: Tim
Exit mobile version