Syarifatul Gelar Sosper Kepariwisataan, Ajak Semua Pihak Terlibat

BERAU, Harian Borneo Post – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Syarifatul Sya’diyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 Tahun 2025 di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu malam, 15 November 2025.

Sosialisasi ini dihadiri warga setempat dan menjadi wadah penyampaian informasi terkait arah pembangunan pariwisata Kaltim dalam jangka panjang. Dalam kegiatan tersebut, Syarifatul menghadirkan dua narasumber, yakni Abdul Majid dan Sri Wahyuni, sementara jalannya acara dipandu moderator Hermansyah, S.Sos.

Sosper kali ini membahas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur (RIPARPROV) Tahun 2022–2037, yang menjadi pedoman pengembangan pariwisata bagi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.

Abdul Majid dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda RIPARPROV memberikan arah perencanaan yang terstruktur bagi sektor pariwisata. Berau, menurutnya, termasuk kawasan yang mendapat perhatian khusus karena masuk dalam pusat pelayanan dan pengembangan pariwisata Kaltim.

“RIPARPROV ini mengatur kerangka besar pembangunan pariwisata. Dengan acuan yang sama, program pemerintah akan lebih sinkron dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” terangnya.

Sementara narasumber kedua, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pariwisata daerah. Ia menilai, peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan masyarakat menjadi faktor penting dalam menarik minat wisatawan.

“Kesiapan masyarakat menjadi bagian dari keberhasilan pariwisata. Sapta pesona dan sadar wisata ini harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hj. Syarifatul Sya’diyah menyampaikan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai legislator untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan pemerintah, khususnya dalam sektor pariwisata yang memiliki potensi besar di Berau.

“Pariwisata merupakan sektor unggulan di Kaltim, termasuk di Berau. Kehadiran Perda ini memberi arah pembangunan yang lebih jelas, sehingga potensi yang ada bisa dimaksimalkan secara terencana,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan sektor pariwisata bukan hanya tugas pemerintah semata. Keterlibatan masyarakat, pelaku UMKM, dan pengelola destinasi sangat dibutuhkan agar pengembangan pariwisata berjalan berkelanjutan.

“Pengembangan pariwisata harus melibatkan semua pihak. Harapannya, sektor ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Pin/Adv

Exit mobile version