TANJUNG REDEB,Borneo Post – Tidak kuat tahan hawa nafsu, pria 50 tahun di Kecamatan Talisayan cabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun berkali-kali. Aksinya itu terungkap, setelah korban mengaku kepada ibunya karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka.
Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan usai orangtua korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Talisayan pada 26 Mei lalu.
“Tersangka saat diamankan tanpa perlawanan. Sekarang, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelsnya, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskannya, terungkapnya aksi pencabulan bapak kepada anak tirinya itu bermula pada Sabtu (25/5/2024) malam. Saat itu, korban melapor ke orangtuanya melalui pesan singkat WhatsApp bahwa telah mendapat pelecehan dari bapak tirinya.
Lebih lanjut korban menjelaskan, kekerasan seksual itu dialami korban di sekitar PDAM Talisayan. Orangtua korban yang tidak terima, langsung menanyakan kepada suaminya terkait kebenaran pengakuan putrinya tersebut.
“Saat ditanya saksi (Orangtua), tersangka mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan, tersangka juga mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” terangnya.
Mendengar pengakuan itu, orangtua korban tak terima dan melaporkan suaminya ke Mapolsek Talisayan. Lanjut Iptu Didik, akibat perbuat tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Arifin
