TANJUNG REDEB, BorneoPost – Persoalan sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali mengemuka. Konflik wilayah yang telah berlangsung cukup lama itu kini memasuki tahap baru setelah penanganannya resmi berada di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, menegaskan bahwa proses penyelesaian batas wilayah tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan intervensi dalam proses penetapan batas wilayah kedua daerah tersebut.
“Sekarang ini prosesnya sudah berada di Kemendagri. Pemerintah provinsi tidak lagi bisa masuk ke ranah itu. Artinya, Berau harus benar-benar memperjuangkan kepentingannya di tingkat pusat,” ujar Thamrin saat ditemui awak media.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Berau tidak boleh bersikap pasif dalam menunggu keputusan pemerintah pusat. Seluruh tahapan administrasi yang telah dipersyaratkan harus dikawal secara serius agar proses penetapan batas wilayah dapat berjalan lebih cepat dan tidak kembali berlarut-larut.
Thamrin menjelaskan, pada tingkat pemerintah daerah sebenarnya ruang penyelesaian sudah tidak tersedia lagi. Baik di tingkat bupati maupun gubernur, proses pembahasan telah selesai dan kini memasuki tahap penentuan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan batas wilayah antar daerah.
“Di tingkat bupati maupun gubernur tidak ada lagi ruang penyelesaian. Sekarang semuanya berada di Kemendagri,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi semata. Menurutnya, tanpa pengawalan dan komunikasi yang intensif, proses birokrasi di tingkat kementerian berpotensi berjalan lambat.
“Jangan sampai berkas yang sudah diserahkan itu hanya tersimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” katanya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Thamrin berharap sengketa tapal batas tersebut tidak kembali berlarut-larut. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk membentuk tim khusus atau menunjuk perwakilan resmi yang secara aktif memantau perkembangan proses pembahasan di Kemendagri.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap perkembangan dapat segera diketahui dan berbagai kendala administratif yang mungkin muncul dapat segera diantisipasi.
“Perlu ada tim yang secara khusus memantau prosesnya di pusat. Dengan begitu jika ada kendala administrasi bisa segera ditangani,” jelasnya.
Lebih jauh, Thamrin menilai kejelasan batas wilayah memiliki dampak strategis terhadap berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketidakpastian garis batas tidak hanya berpotensi memicu konflik wilayah, tetapi juga dapat menghambat perencanaan pembangunan hingga rencana pemekaran daerah di masa mendatang.
“Batas wilayah ini bukan sekadar garis di peta, tetapi menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan. Karena itu persoalan ini harus segera dituntaskan,” pungkasnya.
Arifin/adv












