UMKM Berau Dapat Bantuan Hukum Gratis, Negara Hadir Lindungi Pengusaha Kecil

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau kini tak perlu lagi khawatir menghadapi masalah hukum. Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan akses bantuan dan pendampingan hukum secara gratis melalui program nasional hasil kerja sama Kementerian UMKM dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Program ini hadir sebagai jawaban atas kerentanan UMKM yang kerap tersandung persoalan hukum, mulai dari perizinan, standar produk, hingga kontrak usaha. Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi para pengusaha kecil.

“Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum, agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan di pengadilan. KAI bahkan menyiapkan ratusan cabang di seluruh Indonesia guna memastikan program ini berjalan optimal.

Di Berau, inisiatif tersebut disambut antusias. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebut langkah ini sejalan dengan program serupa yang sebelumnya telah dirintis pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik program nasional ini, karena akan semakin memperkuat upaya yang sudah kami jalankan untuk melindungi pelaku usaha di Berau,” ungkapnya.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan organisasi advokat, UMKM Berau diharapkan tidak hanya semakin kuat secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum dalam menjalankan usahanya.

Exit mobile version