BERAU, BorneoPost – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti lemahnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Ia menilai, kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah masih belum optimal akibat minimnya regulasi yang mengikat.
Menurut Rudi, pola penyaluran CSR saat ini cenderung berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya aturan yang tegas untuk menyinergikan program CSR dengan kebutuhan pembangunan.
“Tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat pengusaha. Selama ini CSR masih dianggap sesuatu yang ‘sunnah’, bukan kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perusahaan besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal. Rudi mengkritik anggapan bahwa kewajiban CSR telah terpenuhi hanya dengan menjalankan program plasma atau bantuan terbatas.
“Sawit jangan hanya berbicara ‘kami sudah CSR, plasma kami sekian persen’, lalu tidak peduli pembangunan lainnya. Itu yang banyak terjadi sekarang,” ujarnya.
Tak hanya itu, efektivitas Peraturan Daerah (Perda) CSR tahun 2018 juga menjadi perhatian. Rudi menilai aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung mandul dalam implementasi.
Salah satu indikatornya adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
“Perda itu hanya membentuk forum, tapi forumnya tidak pernah ada. Kenapa tidak terbentuk? Ini yang harus dievaluasi,” katanya.
Untuk itu, DPRD Berau mendorong revisi total Perda CSR 2018. Rudi mengusulkan agar dalam regulasi baru nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih jelas dalam mengatur besaran kontribusi CSR, termasuk menetapkan batas minimal.
“Kita revisi total. Kalau dalam undang-undang disebutkan kisaran persentase, kita bisa tetapkan plafon, misalnya 3 persen dari produksi atau input perusahaan,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Rudi, sejalan dengan upaya memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kontribusi sektor swasta. Ia menegaskan, potensi dana CSR yang besar tidak boleh dibiarkan tidak terarah.
“Kita dukung visi Bupati. APBD harus kuat, tapi CSR juga jangan dibiarkan berserakan tanpa kejelasan peruntukan,” pungkasnya.
Arifin/Adv
