BERAU, BorneoPost — Anggota DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, mendesak pemerintah daerah untuk segera memasang plang penanda pada seluruh aset negara guna mencegah potensi penyerobotan lahan yang belakangan marak terjadi.
Grace menegaskan, penandaan aset bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan batas-batas tanah milik pemerintah diketahui publik dan terlindungi dari pemanfaatan ilegal.
“Pemasangan plang aset pemerintah daerah sangat penting agar tidak terjadi penyerobotan atau pembangunan fisik yang melanggar aturan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, seluruh proses penetapan dan pengukuran aset harus berlandaskan regulasi resmi. Hal ini penting untuk menjamin kejelasan hak atas tanah, baik yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat.
“Ini menyangkut hak warga negara. Ada dasar hukum yang mengatur, termasuk sanksi berupa denda dan hukuman bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Grace mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan langkah komprehensif dalam mencegah konflik lahan di masa mendatang. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci terciptanya perlindungan aset dan kepastian kepemilikan.
“Harapan saya ada kerja sama seluruh pihak agar perlindungan kepemilikan lahan bisa terwujud. Kepentingan setiap kelompok yang sah harus dihormati,” katanya.
Selain aspek legalitas, Grace juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas sosial masyarakat, khususnya di kawasan Tanjung Redeb yang dihuni berbagai suku dan budaya. Menurutnya, persoalan lahan yang tidak ditangani serius dapat memicu gesekan di tengah keragaman tersebut.
“Kita hidup di pusat kota dengan populasi yang heterogen. Sudah seharusnya kita saling menghormati dan menghindari potensi konflik akibat persoalan lahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Grace meminta pemerintah melakukan pendataan ulang seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat maupun perusahaan. Pendataan yang akurat dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian data di lapangan dengan dokumen resmi.
“Pendataan luas lahan menentukan nilai dan status kepemilikan. Karena itu perlu ada sinergi antara Forkopimda dengan semua pihak yang memiliki lahan,” pungkasnya.
Arifin/Adv
