Bupati Berau Akan Lakukan Evaluasi Pelepasan Damkar Dari BPBD

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamtan (Damkar) Berau, hingga saat ini masih dibawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Halini, sangat berdampak pada tidak maksimalnya kinerja salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibutuhkan saat keadaan darurat.

Maka, perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemisahan antara Dinas Damkar dari BPBD.

Ini juga ditegaskan dalam regulasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan sebelum melakukan pemisahan antara dua instansi tersebut akan dilakukan evaluasi terlubih dahulu.

Sebab, pihaknya harus melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur.

“Kita akan tindak lanjuti, kalau memang sudah sesuai regulasi ada aturannya kita laksanakan,” ungkap Sri kepada HarianBorneoPost.com, Kamis (27/7/2023).

Adapun terkait anggaran yang selama ini di terima oleh BPBD Berau, masih terbilang belum maksimal. Sebab, dengan keterikatan Dinas Damkar menyebabkan serapan anggaran terpecah ke berbagai bidang menjadi tidak optimal.

Sri menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggaran yang diterima selama ini.

“Nanti saya akan koordinasikan. Kalau memang harus dipisahkan tentu kita lakukan. Yang penting sesuai regulasi,” tandasnya.(PiN/ADV)

Exit mobile version