BERAU, BorneoPost – Sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Predikat tersebut diberikan karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Penilaian PROPER mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari total perusahaan yang memperoleh rapor merah, sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit menjadi yang paling mendominasi. Selain itu, sejumlah perusahaan dari sektor energi, migas, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), industri logam hingga pengusahaan hutan juga tercatat masuk dalam daftar.
Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah dengan jumlah perusahaan penerima peringkat merah cukup banyak. Tercatat ada sembilan perusahaan di wilayah tersebut yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Berikut daftar perusahaan di Berau yang menerima peringkat merah PROPER 2024–2025:
- PT Indo Pusaka Berau
- PT Marina Bara Lestari
- PT Mega Alam Sejahtera
- PT Supra Bara Energi
- PT Berau Sawit Sejahtera
- PT Gunta Samba Jaya
- PT Satu Sembilan Delapan
- PT Jabontara Eka Karsa
- PT Hutan Hijau Mas
Banyaknya perusahaan yang masih memperoleh rapor merah memunculkan sorotan terhadap komitmen pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah tingginya aktivitas industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, mengatakan peringkat merah menjadi indikator bahwa perusahaan belum menjalankan pengelolaan lingkungan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peringkat merah menunjukkan perusahaan sebenarnya sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi implementasinya masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori merah agar segera melakukan perbaikan.
“Kami mendorong perusahaan untuk segera meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Jika tidak ada perbaikan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Program PROPER sendiri merupakan instrumen evaluasi pemerintah untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian meliputi pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi sumber daya hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam sistem penilaian PROPER, peringkat merah menunjukkan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, namun implementasinya dinilai masih belum memenuhi sebagian ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
