Berau, Borneo Post – Upaya mewujudkan legalitas dan keberlanjutan usaha pasir dan koral di Kabupaten Berau terus digalakkan. Pada Rabu (11/6/2025), Asosiasi Pasir dan Koral Kabupaten Berau menggelar pertemuan penting dengan Direktur Utama Perumda Bhakti Praja, Sultan, guna membahas masa depan industri tersebut yang hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, asosiasi menyampaikan niatnya untuk menjalin kemitraan strategis dengan Perumda Bhakti Praja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari solusi untuk menata sektor pertambangan pasir dan koral agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama Perumda Bhakti Praja, Sultan, merespons positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung upaya legalisasi dan mendorong pengelolaan yang berkelanjutan.
“Kalau kami, sepanjang demi kepentingan daerah dan masyarakat akan kami sambut baik,” ujar Sultan kepada wartawan usai pertemuan.
Sultan menambahkan, meski saat ini Perumda belum terlibat langsung dalam usaha pertambangan pasir dan koral, pihaknya siap menjalin kolaborasi dengan asosiasi guna mencarikan solusi dan peluang yang sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau buka usaha pasir, kita belum tahu yah. Kalau asosiasi kan sudah pasti orang-orangnya usahanya itu, kalau kami masih jauh dari itu,” ungkapnya.
Meski begitu, Sultan menegaskan bahwa peran Perumda akan difokuskan sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Sehingga posisi Perumda dalam hal ini lebih mempermudah komunikasi dengan pemda, pemprov, dan pusat,” tutupnya.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi titik awal penataan usaha pasir dan koral di Kabupaten Berau, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.