BERAU, BorneoPost – Dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah kembali mencuat. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, melontarkan kritik keras terkait praktik sewa-menyewa lapak niaga di kawasan Jalan AKB Sanipah Iyang disinyalir berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Kawasan tersebut merupakan aset niaga milik Pemerintah Kabupaten Berau dengan tarif retribusi resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Berau, yakni berkisar Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Namun di lapangan, lapak-lapak itu diduga disewakan kembali oleh oknum tertentu dengan harga fantastis, mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
Menurut Rudi, selisih tarif yang mencolok tersebut menjadi indikasi kuat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus praktik monopoli atas aset publik. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun pengelola atau penyewa yang menarik manfaat pribadi dari aset daerah di luar mekanisme resmi.
“Tidak boleh ada tarif sewa yang berbeda dari ketentuan. OPD terkait harus segera melakukan pendataan dan penertiban secara serius agar aset daerah tidak terus disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang enteng karena berimplikasi langsung terhadap keuangan daerah serta menghambat optimalisasi PAD dari sektor retribusi. Karena itu, Rudi mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap setiap lahan, petak, kios, dan lapak yang menjadi objek retribusi.
Rudi juga mengingatkan bahwa praktik penyewaan ulang dengan tarif tidak resmi jelas melanggar peraturan daerah (Perda). Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tarif retribusi ke depan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme resmi dan berbasis data aset yang tervalidasi.
“Kalau mau menaikkan PAD, silakan. Tapi semua harus melalui perda dan data yang valid. Semua objek retribusi wajib patuh pada tarif resmi,” ujarnya.
Selain penegakan aturan, ia mendorong perbaikan tata kelola kios dan lapak, terutama yang digunakan pelaku UMKM. Bahkan, Rudi membuka opsi pemanfaatan aset melalui lelang terbuka atau skema lain yang dibenarkan regulasi, demi mencegah aset pemerintah dikuasai segelintir pihak.
“Kalau ada aset yang tidak dikelola optimal, harus dicari solusi yang sah agar tidak terus dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Arifin/Adv
