TANJUNG REDEB, BorneoPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asosiasi pekerja pasir dan koral, Selasa (8/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Berau, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan asosiasi pekerja pasir dan koral dari berbagai wilayah di Berau.
Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan yang menghambat proses legalisasi usaha galian C dibahas secara terbuka. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang dihadapi para pekerja pasir bermuara pada proses perizinan yang masih belum rampung.
“Semua persoalan ini kembali ke soal perizinan. DPRD akan terus bersama para pekerja pasir hingga ada titik terang sesuai harapan mereka. Melalui kekuatan yang kami miliki di DPRD, kami akan mendorong seluruh OPD terkait agar bekerja cepat dan jelas dalam membantu pengurusan izin legal galian C,” tegas Rudi kepada awak media usai rapat.
Rudi juga menekankan bahwa legalitas sangat penting demi perlindungan hukum bagi para pekerja, sekaligus sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pertambangan rakyat yang tertata.
DPRD Berau, lanjut Rudi, akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memastikan tindak lanjut konkret dari OPD terkait agar proses perizinan tidak lagi berlarut-larut. Ia berharap, sinergi antar pihak dapat terbangun kuat demi keberlangsungan usaha galian C yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Berau.