BERAU, BorneoPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan KPU Kabupaten Berau untuk memaparkan substansi aturan baru yang menjadi perhatian para wakil rakyat.
RDP ini mendapat perhatian serius dari DPRD Berau, khususnya terkait ketentuan PAW yang mengatur prioritas berbasis gender dalam kondisi tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, menyampaikan bahwa secara umum seluruh peserta RDP menerima dan menyetujui keberadaan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tersebut. Menurutnya, regulasi itu merupakan produk resmi KPU RI yang memiliki dasar hukum kuat dan bersifat mengikat.
“Pada prinsipnya kita semua setuju saja, karena itu sudah peraturan KPU. Tidak mungkin juga kita bantah,” ujar H. Thamrin usai RDP.
Meski demikian, ia mengakui terdapat satu poin yang menjadi catatan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota dewan. Catatan tersebut berkaitan dengan mekanisme PAW apabila terdapat calon dengan perolehan suara yang sama, namun berbeda jenis kelamin.
“Yang agak aneh itu kalau urutan perolehan suara sama, antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan yang diutamakan. Di situ yang kami pertanyakan, apakah ini tidak menimbulkan kesan diskriminasi,” jelasnya.
H. Thamrin mengungkapkan, dalam forum RDP, pihak KPU tidak menjelaskan secara rinci latar belakang atau pertimbangan filosofis dari ketentuan tersebut. KPU hanya menegaskan bahwa aturan itu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dan bersumber dari undang-undang.
“KPU menyampaikan bahwa itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi kita juga tidak tahu apa pertimbangan dari pusat sehingga perempuan dianggap lebih diunggulkan dalam kondisi suara yang sama,” katanya.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut sejatinya jarang terjadi dalam praktik pemilu. Aturan tersebut lebih bersifat antisipatif untuk mengantisipasi kemungkinan yang dapat muncul di kemudian hari.
“Kalau selama ini kan jarang sekali ada perolehan suara yang betul-betul sama. Ini lebih ke menjaga kemungkinan saja,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Berau, baik secara kelembagaan maupun sebagai insan politik, tidak mempermasalahkan penerapan aturan tersebut. Sebab, regulasi itu telah bersifat final dan wajib diikuti.
“Kalau sudah barang jadi, ya susah juga kita kritisi. RDP ini kan intinya sosialisasi, supaya DPRD tahu, partai politik tahu, dan semua pihak paham aturan yang harus diikuti,” tegasnya.
H. Thamrin memastikan tidak ada keberatan dari DPRD Berau terhadap penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
“Kita terima saja. Mau keberatan juga tidak mungkin. Itu sudah keputusan dari KPU pusat,” pungkasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Berau berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik dan penyelenggara pemilu, memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme PAW, sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan minim polemik.
