DPRD Berau Tegaskan Berpihak ke Masyarakat dalam Sengketa Lahan Teluk Bayur

BERAU, BorneoPost – DPRD Kabupaten Berau menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat dalam sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Teluk Bayur dengan PT Supra Bara Energi. Sikap tegas tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk mencari kejelasan dan keadilan atas konflik yang telah berlangsung lama.

Agus menilai, meskipun pihak perusahaan melalui perwakilan meminta penjadwalan ulang pertemuan, DPRD tetap memandang hal itu sebagai bentuk niat baik yang patut dicatat. Namun demikian, ia menekankan bahwa substansi persoalan tidak boleh diabaikan, terlebih menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah.

“Kalau kita melihat kronologisnya, ini perjalanan persoalan yang sangat panjang. Padahal secara konstitusi, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan peruntukannya jelas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” tegas Agus.

Ia mempertanyakan kejelasan dan legalitas sejumlah dokumen pertanahan, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang ditandatangani oleh lebih dari satu pihak di tingkat RT. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan serius dan berpotensi mengarah pada persoalan hukum.

“Kalau dokumen ini tidak diakui, berarti ada dugaan pemalsuan. Ini bukan lagi urusan perdata, tapi sudah masuk ranah pidana. Dan itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Agus juga menyoroti fakta bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Polres. Ia menegaskan, DPRD menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, sembari menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kami di DPRD tidak boleh diam. Fungsi kami adalah kontrol, dan hari ini kami menyatakan berpihak kepada masyarakat. Karena kami duduk di sini juga atas mandat rakyat,” katanya.

Komisi II DPRD Berau, lanjut Agus, akan tetap membuka ruang dialog dan berencana mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat langsung, termasuk pihak-pihak yang menandatangani dokumen dan perangkat wilayah terkait.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas di lokasi sengketa selama persoalan belum tuntas, guna menghindari konflik yang lebih luas.

“Kami ingin masalah ini terang-benderang. Kalau memang bermasalah, hentikan dulu aktivitasnya. Jangan sampai dokumen yang tidak jelas justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.

DPRD berharap, RDP lanjutan nantinya menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi kelompok tani dan masyarakat Teluk Bayur, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Exit mobile version