TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melakukan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara DPRD dan Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri Berau melalui Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Senin (13/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai, Anggota DPRD Berau, Sekretaris DPRD Berau, dan para kasi di lingkunan Kejaksaan Negeri Berau.
Ketua DPRD Berau Madri Pani, menyampaikan bahwa penandatangan MoU antara DPRD Kabupaten Berau dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau merupakan sebuah komitmen sekaligus kerja sama dalam melaksanakan pendampingan dan membangun hubungan sinergitas antara lembaga DPRD Berau dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau terutama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut dikatakannya, kerja sama ini dalam rangka memenuhi kebutuhan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh lembaga DPRD Berau.
Dirinya juga menjelaskan, adanya penekanan terkait perjalanan dinas anggota DPRD Berau yang harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan Badan Musyawara serta keadaan dan situasi yang ada. “Artinya jangan pernah main-main dengan perjalanan dinas,” tegas Madri Pani.
Dia juga mengungkapkan bahwa berkaca dari sebelumnya pada situasi Covid-19 tahun lalu, bisa dikatakan untuk seluruh Indonesia banyak yang melakukan pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bukan berarti ada temuan terkait kasus,” ujarnya.
Dirinya juga telah menekankan kepada seluruh anggota DPRD Berau yang ada bahwa untuk perjalanan dinas sendiri jangan sampai dilakukan hingga empat hari dan batas maksimal hanya tiga hari.
“Alhamdulillah sudah dilakukan para anggota DPRD hingga saat ini,” ungkapnya.
Ia juga meyakini, diantara anggota DPRD yang ada hingga kini tidak ada yang melakukan fiktif. Jika ada kesalahan dalam administrasi dari pihak BPK juga telah memberi kesempatan kemudahan administrasi selama 60 hari.
“Jika ada kesalahan pada anggota DPRD, saya perintahkan untuk selesaikan secepatnya, jangan sampai merugikan negara,” tutupnya. (PiN/ADV)