TANJUNG REDEB, BorneoPost – Rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal untuk mengubah bentuk badan hukum perusahaan mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD Berau. Namun, dukungan tersebut disertai satu catatan penting: pelayanan publik tak boleh dikorbankan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Perumda Batiwakkal pada Selasa (18/6/2025). Menurutnya, meski perubahan bentuk hukum sah-sah saja dilakukan, orientasi utama perusahaan tetap harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung rencana perubahan badan hukum. Tapi ingat, jangan sampai masyarakat jadi korban karena pelayanan menurun atau tarif tiba-tiba naik tanpa pemberitahuan,” tegas Arman.
Tak hanya membahas transformasi perusahaan, dalam pertemuan tersebut Perumda Batiwakkal juga mengusulkan penyesuaian tarif air sebagai bagian dari strategi pengembangan layanan. Namun, DPRD kembali mengingatkan agar setiap kebijakan tarif dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
“Kalau tarif mau disesuaikan, lakukan secara transparan. Jangan sampai terulang kejadian sebelumnya di mana masyarakat merasa kecolongan,” imbuhnya.
Arman menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara perusahaan dan pelanggan. Ia mendorong agar Perumda Batiwakkal lebih aktif melakukan sosialisasi, terutama saat terjadi perubahan layanan atau struktur tarif.
“Edukasi kepada pelanggan itu penting, termasuk soal klasifikasi pelanggan, blok konsumsi, hingga perbedaan tarif. Jika tidak dijelaskan dengan baik, akan menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan dukungan terhadap rencana Perumda Batiwakkal untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif khusus sektor perhotelan.
“Selama kebijakan itu bertujuan meningkatkan pelayanan dan tidak membebani masyarakat, kami siap mendukung. Termasuk penyusunan Perda tarif dasar bagi pelaku usaha perhotelan,” tutupnya.(Adv).