DPRD Gelar RDP Soal PT BAA, Madri Pani: Perusahaan Tidak Boleh Beroperasi Kalau Izin Belum Terbit Seluruhnya

TANJUNG REDEB, Borneopost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan perizinan PT Berau Agro Asia (BAA), Selasa (11/4/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani, yang dihadiri Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb.

Seperti diketahui, PT BAA merupakan salah satu pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Segah. Saat ini PT BAA sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan (IUP-P) dari Dinas Perkebunan (Disbun) sehingga dinyatakan dapat beroperasi. Namun, masih terdapat kendala pada izin lain yakni izin pengapalan.

Madri Pani mengatakan, DPRD sangat mendukung adanya investasi. Hanya saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti soal perizinan, seharusnya sudah dilengkapi sebelum beroperasi.

“Tidak mungkin kita melakukan pembiaran kepada perusahaan yang menghalalkan segala macam cara agar bisa beroperasi, khususnya masalah perizinan. Jadi perusahaan tidak boleh beroperasi kalau izin belum terbit seluruhnya,” tegasnya.

Dikatakannya seharusnya permasalahan ini diseriusi pemerintah daerah dan menyelesaikan perizinan yang belum keluar supaya tidak jadi permasalahan di belakang hari.

Senada disampaikan Sakirman, anggota DPRD Berau, bahwa sampai saat ini ada beberapa kendala yang dialami pihak PT BAA. Khsusnya soal perizinan pengapalan atau terminal khusus.

“Izin operasional sudah lengkap. Yang terkendala soal izin pengapalan. Karena itu kita butuh kejelasan dari pihak terkait. Sehingga tidak ada lagi bahasa ada oknum yang dianggap tidak mendukung investasi,” paparnya.

“Kami tidak ada niat menghalangi investasi, apalagi untuk kesejahteraan dan hajat hidup masyarakat,” lanjutnya.

Yang disesalkan sampai saat ini belum adanya izin pengapalan sehingga menghambat produksi yang berdampak pada pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani juga terhambat.

“Saat ini yang mau dibantu solusinya tidak hadir. Kita di DPRD sudah cukup mengakomodir untuk mencari jalan keluar apa yang jadi kendala di lapangan. Tapi pihak perusahaan tidak pernah hadir,” pungkasnya. (Ant/ADV)

Exit mobile version