Dua Pemuda di Teluk Bayur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

BERAU, BorneoPost  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan dua pemuda di Kecamatan Teluk Bayur yang diduga terlibat kasus asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Perkara tersebut mencuat setelah ibu korban membuat laporan resmi ke polisi.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengungkapkan peristiwa itu bermula dari kecurigaan orang tua korban. Sang ibu mengetahui anaknya tidak lagi mengikuti kegiatan belajar sejak awal Februari, saat hendak menunaikan pembayaran administrasi di sekolah korban.

Merasa ada kejanggalan, ibu korban yang datang dari Kecamatan Pulau Derawan kemudian mendatangi rumah kos anaknya yang berada di sekitar sekolah. Namun setibanya di lokasi, korban tidak ditemukan. Rekan sekos korban pun mengaku tidak mengetahui keberadaan remaja tersebut.

“Di kos, pelapor hanya bertemu teman korban. Saat ditanya, temannya menyampaikan tidak tahu di mana korban berada,” ujar Kasim, Jumat (20/2/2026).

Pencarian berlanjut ke sejumlah tempat yang biasa dikunjungi korban. Remaja itu akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos lain dalam kondisi terbaring dan setengah sadar. Dugaan sementara, korban berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga sulit diajak berkomunikasi.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan berupaya menggali keterangan secara perlahan. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan seseorang pada awal Februari.

Pengakuan itu membuat keluarga keberatan dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian. Satreskrim Polres Berau yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku tanpa perlawanan. Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap keterlibatan satu orang lainnya.

“Total dua orang sudah kami amankan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasim.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain proses penyidikan, aparat juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu pemulihan trauma akibat peristiwa tersebut.

Exit mobile version