Elita Sebut Perda Nomor 7 Tahun 2018 Bisa menjadi Perbup

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina meminta agar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau harus memiliki turunan yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat berjalan maksimal.

“Di Perda sudah dijelaskan, ketika ada event-event yang menonjolkan makanan khas dan kebudayaan kita yang mengusung tiga budaya tersebut. Tetapi, masih terkendala di Perbup,” ucapnya Senin (9/10/2023)

Atas dasar itu, Elita mendorong Pemkab Berau dalam hal ini bupati Berau untuk segera menerbitkan atau menurunkan Perbup dari Perda tersebut, agar Perbup ini menjadi pedoman untuk melestarikan 3 budaya yang ada di Kabupaten Berau.

Menurutnya, Kendala dari diturunkannya Perbub ini ialah pada ahli bahasa penerjemah ke dalam bahasa daerah yang masih sulit dicari untuk di terapkan. Seperti bahasa lokal banua yang hanya berada di Kabupaten Berau.

“Kesulitannya, terletak pada ahli bahasa untuk membahasakan ke daerah itu. Paling tidak kan kita bisa awali dari penerapan ekstrakurikuler bahasa Banua,” ucapnya.

Dirinya menekankan, khususnya kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, sekaligus Dinas Pendidikan Berau untuk sesegera mungkin mengusung dan mendukung tindaklanjut dari Perda tersebut, agar bisa menjadi ke tahap Perbup. 

“Jadi nanti akan ada pertemuan dengan OPD terkait, kita akan terus mengusulkan dan mendorong Perbup ini agar bisa terbit. Karena kisi-kisi dari Perbup ini ada pada mereka,” tandasnya. (PiN/ADV)

Exit mobile version