FH Unmul Teliti Regulasi Tambang Mineral Non Logam: Dorong Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi di Kaltim

BERAU, BorneoPost – Tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan penelitian lapangan di sejumlah daerah yang memiliki potensi tambang mineral bukan logam dan batuan, termasuk di Kabupaten Berau.

Langkah ini merupakan bagian dari penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral non logam dan batuan di Kalimantan Timur.

Dosen Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Unmul, Dr. Haris Retno, SH., MH., menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan karena hingga kini pemerintah provinsi belum memiliki regulasi khusus untuk sektor tersebut, meskipun kewenangan pengelolaannya telah didelegasikan oleh pemerintah pusat.

“Kami diminta membantu DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” ujarnya saat ditemui di Berau.

Menurutnya, penelitian ini dilakukan di beberapa wilayah yang memiliki potensi besar, seperti Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan data faktual tentang sejauh mana masyarakat telah memanfaatkan sumber daya mineral non logam dan batuan di wilayahnya masing-masing.

“Kami ingin memastikan kewenangan yang dimiliki provinsi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur, bukan hanya pengusaha besar dari luar daerah,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi, tim juga menyoroti pentingnya keseimbangan dengan aspek ekologi dan keberlanjutan lingkungan.

Di Kabupaten Berau, misalnya, aktivitas penambangan pasir di daerah aliran sungai memiliki dampak ganda di satu sisi memperlancar arus sungai, namun di sisi lain berpotensi mengganggu daya dukung lingkungan bila tidak dikelola secara berkelanjutan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menata pemanfaatan mineral non logam dan batuan agar tetap selaras dengan fungsi ekologi di Kalimantan. Jangan sampai lingkungan menjadi korban pembangunan,” lanjutnya.

Penelitian ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku penambangan, pemerhati lingkungan, dinas teknis, hingga para ahli geologi dan sumber daya air.

Melalui pendekatan multidisiplin, hasil akhir diharapkan dapat melahirkan regulasi yang adil memberi ruang bagi pembangunan ekonomi, namun tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin merumuskan aturan yang tidak hanya mengatur kawasan mana yang boleh dimanfaatkan, tapi juga kawasan yang harus dilindungi sebagai penyangga ekologi Kalimantan,” tutup Dr. Haris Retno.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Feri Hayadi, menyambut baik kunjungan tim Fakultas Hukum Unmul tersebut. Ia berharap penelitian dan pembahasan regulasi ini dapat berdampak positif terhadap proses perizinan yang kini tengah dijalankan oleh asosiasinya di tingkat provinsi.

“Kami tentu sangat mendukung kegiatan ini. Semoga dengan adanya penelitian dan perhatian dari pihak akademisi serta DPRD, proses perizinan kami di provinsi bisa lebih cepat dan jelas,” ungkap Feri.

Ia juga berharap ke depan regulasi yang disusun mampu memberi kepastian hukum bagi para pelaku penambangan lokal, tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.

Exit mobile version