TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Ratusan masa yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum dan Informal
(FKUI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Berau, Rabu (15/3/2023). Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi di depan kantor HO PT Berau Coal, Jalan Pemuda Tanjung Redeb.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan sikap ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap buruh yang dirugikan pihak perusahaan.
Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Aria Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik hasil beberapa kali pertemuan dengan pemerintah daerah terkait penyelesai aturan hari ketujuh yang sudah hilang.
“Beberapa tahun lalu kami sempat mendiskusikan ini dengan Almarhum bapak H. Muharram selaku bupati Berau,” ucapnya.
Diskusi yang terjalin pada waktu itu sempat membuat kesepakatan yang memang sifatnya tidak mengikat. Hasil diskusi pada saat itu disebutkan, karena pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan turunnya harga batubara, diberlakukan lah peraturan hari ketujuh tersebut dengan catatan apabila situasi normal kembali peraturan tersebut akan dirundingkan kembali.
“Akhirnya pada waktu itu kami minta di pertemukan dengan pihak menajemen perusahan dan dihadiri juga oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau,” jelasnya.
Setelah beberapa tahun, di masa jabatan bupati Berau Sri Juniarsih, pihak Disnakertrans sempat memanggil pihaknya untuk mengadakan pertemuan membahas terkait aturan tersebut.
“Dan pada kesempatan itu juga kami meminta kepada kepada Disnakertrans untuk menghadirkan manejemen perusahaan yang bisa memberikan keputusan pada waktu itu,” katanya.
Hingga akhirnya diadakan pertemuan. Namun pihaknya merasa tidak puas atas keputusan yang telah diambil. Dimana notulen harusnya merangkum dan merumuskan masalah agar bisa terselesaikan. Sebaliknya, notulen hanya mencatat pertanyaan padahal seharusnya mencatat jawaban yang memberikan tekanan kepada pengusaha yang bandel.
“Jangan bilang pemerintah daerah tidak bisa memberikan tekanan kepada para pengusaha tersebut,” paparnya.
“Peraturan yang dibuat atas nama hari ketujuh tersebut memang sangat krusial. Karena kondisi saat ini hak buruh sebesar Rp 3 juta telah berkurang, dan itu yang dialami teman-teman pekerja yang ada di PT Buma saat ini,” pungkasnya.
Asisten I Sekkab Berau, Hendratno, yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji lebih dalam terkait permasalahan yang dialami buruh.
“Lagi pula pihak pemberi keputusan dari pemda yakni bupati Berau saat ini sedang berada di luara daerah,” jelasnya.
Ditambahkannya, dia juga meminta Disnakertrans mewakili pemerintah daerah melakukan pertemuan perwakilan buruh. Bila perlu mengundang pihak manajemen perusahaan agar dapat menemukan titik solusi dari permasalahan yang dialami buruh saat ini.
“Bila perlu lakukan kordinasi dalam waktu dekat ini,” katanya.
Dikatakannya, pemerintah daerah akan mengupayakan agar permasalah yang terjadi tersebut dapat diselesaikan sebaik-baiknya tanpa merugikan pihak manapun.
“Kami dari pemerintah daerah wajib pro rakyat. Apapun yang menjadi persoalan rakyat akan diselesaikan tanpa merugikan rakyat,” tutupnya. (PiN)